Ringkasan Berita
- Polres Pamekasan telah menetapkan pemilik PT Anisa Berkah Wisata sebagai tersangka atas dugaan penipuan dan penggelapan dana jamaah umrah, yang tertuang dalam SP2HP nomor B/542/IV/RES.1.11/2026/Satreskrim.
- Puluhan korban dari berbagai daerah di Jawa Timur (seperti Malang, Sidoarjo, dan Pasuruan) berencana mendatangi pengadilan dan kepolisian untuk memberikan dukungan moral dan mengawal proses hukum.
- Para korban menuntut pengawasan yang lebih ketat dari pemerintah terhadap biro perjalanan umrah dan haji agar kasus serupa tidak terulang dan masyarakat tidak trauma.
- Mereka mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak tegas terhadap pelaku, mengingat bukti dan laporan yang sudah jelas, guna mencegah munculnya korban baru.
- Sebagai tindak lanjut, korban dan agen perjalanan akan menggelar pertemuan pada 20 Mei 2026 untuk membahas langkah hukum lebih lanjut dan memperjuangkan hak-hak mereka.
PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Gelombang kekecewaan korban dugaan penipuan umrah oleh PT Anisa Berkah Wisata terus meluas. Puluhan korban dari berbagai daerah di Jawa Timur berencana mendatangi Pengadilan Negeri (PN) dan Polres Pamekasan sebagai bentuk dukungan terhadap proses hukum yang menjerat pemilik travel, Siti Khoirun Nisa.
Aksi tersebut dilakukan setelah pemilik PT Anisa Berkah Wisata resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Pamekasan dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana jamaah umrah. Para korban berasal dari Malang, Sidoarjo, hingga Pasuruan. Mereka ingin menyuarakan penderitaan setelah gagal berangkat ke Tanah Suci meski telah membayar sejumlah uang.
Salah satu korban, Agus Suyanto, menyatakan siap hadir ke PN Pamekasan untuk memberikan dukungan moral kepada korban, sekaligus mengawal jalannya proses hukum.
"Kami datang bukan hanya mencari keadilan, tapi juga agar kasus ini menjadi pelajaran bagi seluruh penyelenggara umrah dan haji supaya benar-benar amanah. Jangan sampai ada lagi calon tamu Allah yang tertipu," ucapnya, Selasa (19/5/2026).
Menurut dia, kasus penipuan perjalanan ibadah tidak boleh dianggap sepele karena merugikan masyarakat secara materi maupun batin. Ia meminta pemerintah memperketat pengawasan terhadap biro perjalanan umrah dan haji.
"Pengawasan harus lebih ketat. Jangan sampai masyarakat trauma untuk berangkat umrah gara-gara ulah oknum travel yang tidak bertanggung jawab," cetusnya.
Korban asal Pasuruan itu juga mendesak aparat penegak hukum bertindak tegas terhadap pelaku.
"Kalau bukti dan laporan sudah jelas, pelaku harus segera ditindak agar tidak ada korban baru," ujarnya.
Sebagai tindak lanjut, para korban bersama sejumlah agen perjalanan dijadwalkan menggelar pertemuan pada Rabu (20/5/2026) untuk membahas langkah hukum dan memperjuangkan hak mereka.
"Kami sangat mengapresiasi langkah Polres Pamekasan yang telah menetapkan tersangka. Kami berharap proses hukum berjalan sampai tuntas," kata Agus.
Penetapan tersangka terhadap pemilik PT Anisa Berkah Wisata tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor B/542/IV/RES.1.11/2026/Satreskrim tertanggal 30 April 2026. (dim/mar)










