Ringkasan Berita
- Polisi mengungkap kasus perdagangan orang (TPPO) di Blitar dengan tiga korban remaja perempuan di bawah umur yang putus sekolah, dan mengamankan lima tersangka yang diduga sebagai mucikari.
- Pelaku memanfaatkan media sosial Facebook untuk merekrut korban dengan janji penghasilan tinggi, kemudian menjajakan mereka untuk melayani pelanggan dengan tarif Rp250-300 ribu per transaksi yang dibagi 50:50.
- Lima tersangka terdiri dari empat perempuan dan satu laki-laki berusia 17-31 tahun, dengan motif mencari keuntungan pribadi dengan mengeksploitasi anak di bawah umur.
- Barang bukti yang diamankan meliputi dua ponsel dan uang tunai Rp400 ribu diduga hasil transaksi, dengan proses penyidikan telah memasuki tahap satu.
KOTA BLITAR,BANGSAONLINE.com -Satreskrim Polres Blitar Kota mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan korban tiga remaja perempuan di bawah umur yang putus sekolah.
Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan lima orang yang diduga berperan sebagai mucikari.
Kapolres Kota Blitar, AKBP Kalfaris Triwijaya Lalo mengatakan, para pelaku menjalankan aksinya dengan memanfaatkan media sosial untuk mencari korban.
Para korban yang seluruhnya masih di bawah umur dan putus sekolah dijanjikan penghasilan tinggi agar mau melayani pria hidung belang.
“Korban dan pelaku awalnya berkenalan melalui Facebook. Setelah itu mereka bertemu di salah satu rumah kos di Kota Blitar. Pelaku kemudian menawarkan pendapatan tinggi hingga akhirnya terjadi kesepakatan,” ujar AKBP Kalfaris Triwijaya Lalo.
Menurutnya, setelah korban setuju, para pelaku mulai mencari pelanggan melalui media sosial. Tarif sekali transaksi dipatok antara Rp250 ribu hingga Rp300 ribu. Hasil dari praktik tersebut kemudian dibagi dua antara pelaku dan korban.
“Keuntungan dibagi 50 persen untuk pelaku dan 50 persen untuk korban,” jelasnya.
Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik menetapkan lima tersangka. masing-masing empat perempuan dan satu laki-laki.
Mereka diantaranya berinisial SW (31), DR (21), MVR (26) laki-laki, FL (19), dan GMS (17). Seluruh pelaku diduga memiliki peran sebagai mucikari.
Polisi menyebut motif para pelaku semata-mata untuk mencari keuntungan pribadi dengan mengeksploitasi korban yang masih berusia anak.
Dari tangan tersangka, penyidik turut mengamankan barang bukti berupa dua unit telepon genggam dan uang tunai sebesar Rp400 ribu yang diduga hasil transaksi prostitusi online.
"Saat ini proses penyidikan terus berjalan. Sebagian berkas perkara bahkan telah memasuki tahap satu," ungkapnya. (ina/van)










