PMI Kota Probolinggo Hadirkan Instalasi Farmasi 24 Jam untuk Masyarakat

Ringkasan Berita
  • PMI Kota Probolinggo meresmikan Instalasi Farmasi 24 jam sebagai bagian dari penguatan layanan kesehatan yang lebih komprehensif dan mudah diakses masyarakat.
  • Instalasi ini berfungsi sebagai penunjang integral seluruh layanan PMI (donor darah, ambulans, gawat darurat) sekaligus melayani kebutuhan obat masyarakat dengan harga lebih murah daripada pasaran.
  • Layanan ini bersifat non-komersial dan berfokus pada pelayanan kemanusiaan, menjaga kualitas dan standar pelayanan meski dengan harga yang lebih terjangkau.
  • Kehadiran Instalasi Farmasi menjadi langkah strategis untuk mendukung dan memperluas cakupan layanan kesehatan PMI yang sudah ada sebelumnya.

KOTA PROBOLINGGO, BANGSAONLINE.com PMI Kota Probolinggo resmi menghadirkan layanan Instalasi Farmasi sebagai upaya memperkuat kualitas pelayanan kesehatan yang lebih komprehensif dan mudah diakses masyarakat.

Ketua PMI Kota Probolinggo, Mega Guntara, menyebut kehadiran Instalasi Farmasi menjadi langkah strategis untuk mendukung layanan kesehatan yang selama ini telah berjalan, seperti donor darah, layanan ambulans, dan pelayanan medis lainnya.

"Instalasi farmasi ini melayani masyarakat selama 24 jam," ucapnya saat dikonfirmasi, Kamis (21/5/2026).

Berbeda dengan apotek pada umumnya, Instalasi Farmasi PMI tidak hanya menyediakan obat-obatan bagi masyarakat, tetapi juga menjadi bagian integral dari sistem pelayanan kesehatan PMI. Layanan tersebut mendukung kegiatan donor darah, pelayanan ambulans, hingga penanganan kegawatdaruratan.

"Kalau apotek umumnya fokus pada penjualan obat kepada masyarakat, Instalasi Farmasi kami lebih luas karena menjadi penunjang seluruh layanan kesehatan PMI. Namun masyarakat juga tetap bisa memanfaatkan layanan ini untuk kebutuhan obat tertentu," kata Mega.

Ditegaskan olehnya bahwa layanan ini tidak bersifat komersial melainkan pelayanan kemanusiaan. Masyarakat dapat memperoleh obat dengan harga lebih murah dibandingkan pasaran tanpa mengurangi kualitas maupun standar pelayanan. (ugi/mar)