Ringkasan Berita
- Polres Pamekasan menangkap tersangka Siti Khoirun Nisa (SKN) atas dugaan penipuan jasa umrah ilegal setelah korban gagal berangkat dan dana Rp319 juta tidak dikembalikan.
- Modus operandi tersangka dengan menawarkan tarif umrah murah tidak rasional, yaitu Rp18,5 juta, hingga menjerat 17 calon jemaah dari Pamekasan dan korban lain di sejumlah daerah Jawa Timur.
- Total kerugian korban diduga mencapai Rp10 miliar, sehingga kasus ini akan dilaporkan ke Polda Jawa Timur untuk penyelidikan lebih luas.
- Barang bukti yang disita termasuk rekening koran dan percakapan WhatsApp, sementara tersangka dijerat Pasal 492 atau 486 KUHP dengan ancaman hukuman penjara empat tahun.
PAMEKASAN,BANGSAONLINE.com - Polres Pamekasan merilis kasus dugaan penipuan jasa pemberangkatan umrah yang melibatkan travel PT Anisa Berkah Wisata di Gedung Tatag Trawang Tungga Polres Pamekasan, Selasa (26/5/2026).
Dalam kasus tersebut, sebanyak 17 calon jemaah umrah asal Pamekasan gagal berangkat tanpa kejelasan.
Salah satu korban berinisial SC (31) mengaku telah mentransfer uang sekitar Rp300 juta kepada pihak travel.
Namun, saat meminta pengembalian dana, pemilik travel bernama Siti Khoirun Nisa disebut menghilang.
Kasatreskrim Polres Pamekasan, AKP Yoyok Hardianto, mengatakan tersangka merupakan warga Kecamatan Krembung, Kabupaten Sidoarjo.
“Tersangka ini menyelenggarakan pemberangkatan umrah dengan menawarkan tarif murah yang tidak rasional, yaitu sebesar Rp18.500.000,” ucapnya, Selasa (26/5/2026).
Menurut Yoyok, korban kemudian tergiur dengan tawaran tersebut dan mendaftarkan 17 calon jemaah umrah.
Total dana yang ditransfer korban kepada tersangka mencapai Rp319 juta.
“Tersangka berjanji memberangkatkan pada 7 Februari 2026. Namun, sehari sebelum berangkat, ternyata visa belum terbit, lalu dibatalkan secara sepihak, kemudian tersangka menghilang,” ujarnya.
Setelah menerima laporan korban, polisi melayangkan dua kali surat panggilan kepada tersangka.
Namun, tersangka disebut tidak kooperatif dan mangkir dari panggilan penyidik.
“Melihat gelagat tidak baik, Tim Opsnal segera melacak dan pada 23 Mei 2026, tersangka diamankan di kos-kosan di Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan,” terangnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka diduga menjalankan aksinya untuk mencari keuntungan pribadi secara melawan hukum.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti terkait kasus tersebut.
“Barang bukti penting yang disita yaitu 8 lembar rekening koran bukti transfer ke rekening BSI atas nama tersangka. 4 lembar tangkapan layar percakapan WhatsApp antara korban dan pelaku,” ujarnya.
Dari hasil pendalaman, polisi menemukan korban travel ilegal tersebut tersebar di sejumlah daerah di Jawa Timur.
Korban diketahui berasal dari wilayah Sidoarjo, Pasuruan, hingga Malang dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp10 miliar.
“Karena ini mencakup beberapa wilayah di Jawa Timur, maka kasus ini akan dilaporkan ke Polda Jatim,” jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka SKN dijerat Pasal 492 atau Pasal 486 KUHP tentang tindak pidana penipuan atau penggelapan. Tersangka terancam hukuman pidana penjara selama empat tahun. (van)










