Bapemperda DPRD Trenggalek Bahas Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025

Ringkasan Berita
  • Rapat kerja Bapemperda DPRD Trenggalek membahas Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 sebagai landasan untuk Perubahan APBD 2026.
  • Pemerintah Kabupaten Trenggalek wajib menetapkan perhitungan APBD yang telah diperiksa BPK dalam waktu 7 bulan setelah tahun anggaran berjalan.
  • Pembahasan akan dilanjutkan ke tingkat Panitia Khusus setelah selesai di Bapemperda, dengan rekomendasi untuk segera dinotakan oleh Bupati.
  • Proses ini mencakup laporan kas, neraca, dan landasan hukum yang telah melalui pembahasan sebelumnya.

TRENGGALEK,BANGSAONLINE.com - Rapat kerja antara Bapemperda (Badan Pembentukan Peraturan Daerah) DPRD Trenggalek dan Bagian Hukum, Bakeuda serta Asisten Pemerintahan yang membahas tentang Raperda Pertanggungan Jawaban APBD 2025 digelar di Aula Gedung DPRD Trenggalek,Senin (15/06/2026).

Ketua Bapemperda DPRD Trenggalek Samsul Anam mengatakan dalam kurun waktu 7 bulan setelah tahun anggaran berjalan maka Pemkab Trenggalek harus menetapkan perhitungan APBD yang sebelumnya telah diperiksa oleh BPK (Badan Pemeriksa Keuangan).

“kemudian laporan kas dan neraca dan sebagainya, ini perhitungannya seperti apa nanti dan itu nanti akan disampaiakn di dalam nota oleh Bupati,” kata Samsul Anam.

Kendati demikian kata dia hal-hal yang terkait dengan landasan fungsional serta landasan hukum penyusunan hal tersebut telah melalui proses pembahasan dan tampaknya bisa diberikan rekomendasi untuk segera dinotakan.

Politikus PKB ini melanjutkan setelah selesai dibahas di tingkat Bapemperda selanjutkan akan dibahas di tingkat Panitia Khusus.

“Perhitungan APBD nanti tujuh bulan harus sudah selesai pembahasannya karena ini nanti menjadi landasan dalam Perubahan APBD 2026 nanti,” terangnya (adv/man)