Polsek Manyar Gresik Bekuk Remaja yang Gunakan Uang Palsu untuk Isi Ulang Saldo Digital

Ringkasan Berita
  • Seorang remaja 17 tahun dari Jombang ditangkap di Gresik setelah menggunakan uang mainan palsu senilai Rp400.000 untuk mengisi saldo uang digital di sebuah toko. Pemilik toko melaporkan ke polisi karena curiga dengan uang yang tampak janggal.
  • Pelaku mengaku membeli 43 lembar uang palsu tersebut secara online dari aplikasi jual beli yang menjual uang mainan. Polisi kemudian menemukan dan menyita total 46 lembar uang palsu (pecahan Rp50.000 dan Rp100.000) dari kamar kos pelaku.
  • Remaja tersebut diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Manyar di kosnya di Desa Yosowilangun. Pelaku dan barang bukti kini dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.

GRESIK,BANGSAONLINE.com - Seorang remaja asal Kabupaten Jombang berinisial WA (17) ditangkap polisi setelah diduga menggunakan uang palsu untuk mengisi saldo uang digital di sebuah toko di Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik.

Kapolsek Manyar Iptu M. Gifari Syarifuddin mengatakan, pelaku melakukan top up saldo senilai Rp400 ribu di toko milik Muzayyanah. 

Namun, uang yang diserahkan kepada pemilik toko tersebut ternyata merupakan uang mainan yang dibeli secara daring.

“Tersangka memiliki 43 lembar uang palsu yang dibeli secara online. Korban curiga dengan bentuk uang yang janggal dan kemudian membuat laporan polisi,” kata Iptu Gifari, Rabu (17/6/2026).

Setelah menerima laporan, polisi melakukan pemeriksaan terhadap uang yang digunakan pelaku. Hasilnya, petugas memastikan bahwa pecahan uang yang dipakai WA merupakan uang palsu.

Remaja tersebut kemudian diamankan oleh anggota Unit Reskrim Polsek Manyar di sebuah rumah kos di Desa Yosowilangun.

“Tersangka mengakui memakai uang palsu. Setelah kami interogasi, pelaku menjelaskan bahwa mendapat uang tersebut dari aplikasi jual beli online yang menjual uang mainan,” terangnya.

Dalam penggeledahan di tempat kos pelaku, polisi kembali menemukan puluhan lembar uang palsu yang disimpan di dalam kamar.

Sebanyak 46 lembar uang palsu disita sebagai barang bukti, terdiri atas 23 lembar pecahan Rp100 ribu dan 23 lembar pecahan Rp50 ribu.

"Pelaku dan barang bukti telah kami amankan untuk dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut," pungkasnya. (van)