Ada Kesempatan, Wanita di Beji Pasuruan Kepergok Curi Motor

Ringkasan Berita
  • Pelaku perempuan berinisial DH (31) gagal mencuri sepeda motor di Desa Gununggangsir, Beji, setelah aksi menuntun motor sejauh 10 meter dipergoki pemilik dan warga. Pelaku kini diamankan di Polsek Beji dan menghadapi tuntutan Pasal 476 KUHP.
  • Pencurian terjadi karena korban (Li'ati) meninggalkan kunci kontak masih menempel pada motor Honda Beat-nya yang terparkir di depan rumah. Pelaku yang awalnya berniat meminjam uang di desa itu mengubah niat setelah melihat kesempatan tersebut di lokasi yang sepi.
  • Motif pencurian adalah untuk mendapatkan uang tunai dengan menjual atau menggadaikan motor curian guna membayar utang dan memenuhi kebutuhan pribadi pelaku. Pelaku berasal dari Kecamatan Jabon, Sidoarjo, dan mengendarai motor Honda PCX miliknya sendiri ke TKP.
  • Warga setempat berhasil mencegah aksi pelarian dengan mengejar dan mengamankan pelaku setelah mendengar teriakan korban. Barang bukti berupa motor Honda Beat bernopol N 6516 TBF telah disita polisi untuk penyidikan lebih lanjut.

PASURUAN,BANGSAONLINE.com - Seorang perempuan di Kecamatan Beji, gagal membawa kabur sepeda motor milik warga setelah aksinya dipergoki pemilik kendaraan dan berujung diamankan warga.

Peristiwa tersebut terjadi di Dusun Dermo, Desa Gununggangsir, Kecamatan Beji, Rabu (24/6/2026) sekitar pukul 12.30 WIB.

Pelaku diketahui berinisial DH (31), warga Desa Kedungringin, Kecamatan Beji.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Polsek Beji dan menjalani proses hukum atas dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).