Kasus Laka Palisade Maut Tewaskan Mahasiswi di Kota Kediri Naik ke Penyidikan, Diversi Disiapkan

Ringkasan Berita
  • Status kasus kecelakaan yang menewaskan mahasiswi di Kota Kediri ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan, karena penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup untuk dugaan tindak pidana lalu lintas.
  • Terduga pelaku berusia 16 tahun sehingga kasus wajib menjalani upaya diversi terlebih dahulu sesuai Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak, karena ancaman pidananya di bawah tujuh tahun dan bukan pelaku pengulangan.
  • Balai Pemasyarakatan Kediri akan menyusun Penelitian Kemasyarakatan sebagai bahan pertimbangan diversi, setelah menerima permintaan resmi dari penyidik.
  • Kecelakaan beruntun diduga terjadi karena pengemudi kurang berkonsentrasi, menyebabkan mobil menabrak sepeda motor di depannya kemudian masuk ke jalur berlawanan dan menabrak dua kendaraan lain.
  • Kendaraan terduga pelaku menggunakan pelat nomor gantung yang tidak sesuai dengan nomor registrasi asli, namun hasil pemeriksaan urine pengemudi negatif dari narkotika dan zat terlarang.

Ia menjelaskan, peningkatan status perkara ke tahap penyidikan merupakan tahapan hukum yang harus dilakukan setelah hasil penyelidikan, pemeriksaan saksi, olah tempat kejadian perkara, serta alat bukti yang dikumpulkan memenuhi unsur dugaan tindak pidana.

"Selanjutnya penyidik akan melaksanakan proses penyidikan dengan melengkapi administrasi penyidikan, alat bukti, serta pemeriksaan lanjutan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," urainyya.

Menurut Ipda Andi, sejak awal penanganan perkara, penyidik juga telah berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kediri karena terduga pelaku, DWS (16), masih berstatus anak sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Muda Bapas Kediri, Atik Hendrawati, yang turut hadir dalam gelar perkara tersebut, menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang SPPA, perkara yang melibatkan anak dengan syarat tertentu wajib lebih dahulu menempuh upaya diversi.

"Karena terduga pelaku masih anak di bawah umur dan memenuhi syarat untuk dilakukan diversi sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, maka upaya diversi harus dilaksanakan terlebih dahulu," kata Atik.

Ia menjelaskan, diversi dapat dilakukan apabila ancaman pidana di bawah tujuh tahun dan anak tersebut bukan merupakan pelaku pengulangan tindak pidana.

"Upaya diversi dilakukan ketika anak diancam pidana di bawah tujuh tahun dan bukan merupakan pengulangan tindak pidana. Dalam kondisi tersebut, anak dapat tidak dilakukan penahanan.

Selain itu terdapat surat permohonan dari orang tua atau wali agar tidak dilakukan penahanan sebagaimana diatur dalam Pasal 32 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak," jelasnya.

Atik menambahkan, Bapas Kediri selanjutnya akan menyusun Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) setelah menerima permintaan resmi dari penyidik. Hasil Litmas tersebut nantinya menjadi salah satu bahan pertimbangan dalam pelaksanaan diversi.

"Setelah menerima permintaan penyusunan Litmas dari penyidik, kami akan melakukan penggalian data, menyusun laporan, kemudian membahasnya dalam Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP). Rekomendasi hasil sidang TPP selanjutnya kami sampaikan kepada penyidik sebagai bahan pertimbangan pelaksanaan diversi," ujarnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, kecelakaan bermula saat Hyundai Palisade yang dikemudikan DWS melaju dari arah selatan menuju utara di Jalan KH Ahmad Dahlan. Diduga karena kurang berkonsentrasi, kendaraan tersebut menabrak Honda Scoopy yang melaju di depannya.

Benturan menyebabkan mobil kehilangan kendali, masuk ke jalur berlawanan, kemudian menabrak Toyota Avanza dan Isuzu Panther.

Penyidik sebelumnya juga memastikan Hyundai Palisade tersebut menggunakan nomor registrasi asli AG 55 SIS. Saat kejadian, kendaraan diketahui menggunakan pelat nomor gantung bertuliskan AG 150.

Sementara hasil pemeriksaan urine terhadap pengemudi menunjukkan hasil negatif dari narkotika maupun zat terlarang.

Sementara itu, Kasatlantas Polres Kediri Kota AKP Tutud Yudho Prastyawan, menegaskan peningkatan status perkara menjadi penyidikan menunjukkan komitmen kepolisian dalam mengusut tuntas penyebab kecelakaan sesuai prosedur hukum.

"Naiknya perkara ini ke tahap penyidikan menunjukkan bahwa proses penegakan hukum berjalan sesuai mekanisme. Penyidik akan terus bekerja secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel dalam mengungkap seluruh fakta hukum berdasarkan alat bukti yang ada," tegas AKP Tutud Yudho Prastyawan. (uji/van)