Ringkasan Berita
- Pemerintah Kota Malang menegaskan pemberlakuan opsen PKB dan BBNKB tahun 2026 tidak menambah beban pajak masyarakat, karena diimbangi insentif dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
- Opsen bukan pungutan atau pajak baru, melainkan perubahan mekanisme pembagian penerimaan pajak antara provinsi dan kabupaten/kota tanpa menambah kewajiban wajib pajak.
- Sosialisasi yang digelar di beberapa kecamatan mendapat respons positif dan meningkatkan kesadaran serta kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan.
- Bapenda Kota Malang masih menemui kendala dalam proses balik nama kendaraan, terutama karena BPKB masih dijaminkan di lembaga pembiayaan sehingga menghambat administrasi.
- Penerimaan dari opsen akan digunakan untuk mendukung pembangunan daerah, termasuk infrastruktur, perbaikan jalan, dan program prioritas seperti Program RT Berkelas.
KOTA MALANG,BANGSAONLINE.com - Pemerintah Kota Malang menegaskan bahwa pemberlakuan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) pada 2026 tidak menambah beban pajak yang harus dibayarkan masyarakat.
Kepastian itu diberikan seiring kebijakan insentif dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang menjaga besaran pajak kendaraan tetap seperti sebelumnya.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang, Moh. Sulthon, mengatakan kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/261/013/2026 tentang perubahan ketentuan pemberian keringanan dasar pengenaan PKB dan BBNKB.
"Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah memberikan insentif sehingga penerapan opsen tidak berdampak pada kenaikan pajak kendaraan yang dibayarkan masyarakat. Jadi, masyarakat tidak perlu khawatir dengan adanya penyesuaian regulasi ini," ujar Sulthon saat membuka Sosialisasi Opsen PKB dan Opsen BBNKB di Atria Hotel Malang, Kamis (9/7/2026).










