Usai Jampidsus, Ahmad Khozinudin Tantang Polri Bongkar Dugaan Bungker di Rumah Jokowi

Ringkasan Berita
  • Advokat Ahmad Khozinudin meminta Kortas Tipikor Polri untuk menindaklanjuti klaim dugaan bungker di kediaman Joko Widodo di Solo.
  • Pernyataan ini disampaikan setelah penyidik Polri menetapkan Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai tersangka dan melakukan penggeledahan di rumahnya.
  • Khozinudin mengaitkan permintaannya dengan tuduhan sebelumnya dari politikus Beathor Suryadi yang menduga bungker tersebut digunakan untuk menyimpan uang korupsi.
  • Ia menegaskan bahwa aparat penegak hukum harus berani menindaklanjuti setiap dugaan yang memiliki dasar hukum dan alat bukti yang memadai.

SURABAYA,BANGSAONLINE.com - Advokat Ahmad Khozinudin meminta Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menindaklanjuti klaim mengenai dugaan keberadaan bungker di kediaman Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) di Solo.

Pernyataan tersebut disampaikan melalui akun YouTube resmi AHMADKHOZINUDIN pada 11 Juli 2026.

Dalam video itu, kuasa hukum Roy Suryo dalam kasus dugaan ijazah palsu Jokowi menyampaikan pandangannya setelah penetapan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam dugaan tiga perkara korupsi.

Dalam tayangan tersebut, Khozinudin mengapresiasi langkah penyidik Polri yang melakukan penggeledahan di rumah Febrie Adriansyah.

Selanjutnya, ia mempertanyakan apakah tindakan serupa juga akan dilakukan terhadap klaim mengenai dugaan bungker di kediaman Jokowi.

"Bungker milik Jampidsus Febrie Adriansyah bisa dibongkar oleh pasukan dari Polri. Tentu kita apresiasi. Tapi pertanyaannya, apakah Polri juga berani membongkar bungker di kediaman Joko Widodo di Solo," ujar Khozinudin dalam video tersebut.

Khozinudin kemudian mengaitkan pernyataannya dengan tuduhan yang sebelumnya pernah disampaikan oleh politikus PDI Perjuangan, Beathor Suryadi.

Menurutnya, Beathor pernah menyebut adanya dugaan bungker di rumah Jokowi yang diklaim digunakan untuk menyimpan uang hasil korupsi.

Khozinudin menyatakan, apabila rumah seorang pejabat setingkat Jampidsus saja ditemukan menyimpan aset bernilai sangat besar, maka aparat penegak hukum juga seharusnya berani menindaklanjuti setiap informasi atau dugaan yang diarahkan kepada pihak lain sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Ia juga berharap Polri melakukan penyelidikan terhadap dugaan tersebut apabila terdapat dasar hukum dan alat bukti yang memadai.

Pernyataan Khozinudin disampaikan setelah penyidik Kortas Tipikor Polri menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam dugaan tiga perkara korupsi.