Ringkasan Berita
- Peristiwa Kudatuli 27 Juli 1996 bukan sekadar bentrokan politik, tetapi simbol penyalahgunaan kekuasaan represif yang mengorbankan hak asasi manusia dan kebebasan berpendapat.
- Para korban masih menunggu kejelasan, keadilan, dan pengakuan negara atas penderitaan mereka, menandakan proses hukum yang belum tuntas.
- Direktur YLBH FT menekankan bahwa demokrasi hanya tumbuh jika kebebasan berpendapat dihormati dan kritik diterima sebagai kontrol publik, bukan dibungkam.
- Tantangan demokrasi Indonesia masih nyata, antara lain kriminalisasi suara kritis, pembatasan ruang sipil, dan lemahnya penyelesaian kasus pelanggaran HAM.
- Refleksi 30 tahun Kudatuli mengajak bangsa untuk tidak melupakan sejarah, berani mengakui kesalahan, dan menegakkan keadilan agar peristiwa serupa tidak terulang.
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Direktur YLBH Fajar Trilaksana (FT), Andi Fajar Yulianto menyebut luka sejarah kerusuhan 27 Juli (Kudatuli) 1996 masih menjadi pengingat bahwa demokrasi Indonesia dibangun melalui pengorbanan, keberanian, dan perlawanan terhadap praktik-praktik kekuasaan yang membungkam kebebasan warga negara.
Menurut Fajar, Kudatuli bukan sekadar bentrokan politik. Peristiwa tersebut menjadi simbol bagaimana penggunaan kekuasaan secara represif dapat mengorbankan hak asasi manusia, kebebasan berpendapat, dan hak masyarakat untuk berorganisasi. Beberapa tahun kemudian pihak korban menanti kejelasan, keadilan, dan pengakuan negara atas penderitaan yang mereka alami hingga tertelan masa.
“Bagi para saksi pelaku sejarah yang mengalir perjuangan dengan semangat darah merah, peringatan 30 tahun Kudatuli tidak boleh berhenti. Momentum ini harus menjadi sebuah bagian historis evaluasi bersama apakah negara benar-benar telah menghadirkan perlindungan hukum yang adil bagi seluruh warga tanpa diskriminasi, serta memastikan aparat penegak hukum tidak lagi dijadikan alat kepentingan politik,” papar Fajar kepada BANGSAONLINE.com, Sabtu (25/7/2026).
Ia menjelaskan, negara hukum hanya akan bermakna apabila hukum ditegakkan berdasarkan konstitusi, bukan berdasarkan kekuasaan. Demokrasi hanya akan tumbuh apabila kebebasan menyampaikan pendapat dihormati, kritik diterima sebagai bagian dari kontrol publik, dan setiap dugaan pelanggaran HAM diselesaikan melalui mekanisme hukum yang adil dan transparan.
“Perjalanan reformasi memang telah membawa banyak perubahan, namun tantangan terhadap demokrasi masih nyata. Kriminalisasi terhadap suara kritis, pembatasan ruang sipil, penyalahgunaan kewenangan, korupsi kelas dewa hingga lemahnya penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM masih saja menjadi pekerjaan rumah tersendiri,” ungkap Fajar.
Dalam semangat 30 tahun Kudatuli, Fajar mengajak seluruh elemen bangsa untuk tidak melupakan sejarah. Bangsa yang besar bukan bangsa yang menghapus masa lalunya, melainkan bangsa yang berani mengakui kesalahan, menegakkan keadilan secara transparan dan memastikan peristiwa serupa tidak pernah terulang kembali.
“Demokrasi harus dijaga bersama. Penegakan hukum harus berdiri independen. Hak asasi manusia harus menjadi fondasi setiap kebijakan negara. Demokrasi tidak pernah lahir dari sebuah aksi pembungkaman,” pungkasnya. (hud/msn)










