Tegakkan Perda Hunian Layak, Pemilik Kos di Surabaya Wajib Laporkan Penghuni Baru Maksimal 7 Hari

SURABAYA, BANGSAONLINE.com — Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya gencar menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2026 tentang Hunian yang Layak. Salah satu poin krusial dalam regulasi tersebut menetapkan kewajiban bagi pemilik kos maupun rumah kontrakan untuk melaporkan data penyewa baru dalam kurun waktu maksimal tujuh hari sejak ditempati.

Regulasi yang resmi berlaku sejak 31 Maret 2026 ini dirancang atas kolaborasi Pemkot Surabaya dan DPRD Kota Surabaya demi menciptakan lingkungan tempat tinggal yang tertib, sehat, dan aman, sekaligus menjaga akurasi basis data kependudukan kota.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Surabaya, Irvan Wahyudrajad, memaparkan bahwa skema pendataan penghuni hunian sewa akan diperketat secara digital melalui Aplikasi Cek-in Warga dengan melibatkan jajaran camat, lurah, hingga pengurus RT/RW.

"Kita ada Aplikasi Cek-in Warga yang akan mendata setiap penduduk, bahkan tidak hanya rumah yang milik sendiri tapi juga rumah kos, kemudian kos-kosan itu juga akan didata," ujar Irvan, Jumat (24/7/2026).

Irvan menerangkan, sistem baru ini juga memunginkan pencatatan durasi sewa, sehingga Pemkot Surabaya dapat memantau batas aktif domisili warga non-permanen di suatu wilayah.

"Jadi ketika kontraknya (misal) 2 tahun, itu harus betul-betul dia terdata. Sehingga dokumen-dokumennya juga mungkin akan kita tagging sampai masa kontraknya berakhir," tambahnya.

Proses sosialisasi Perda Nomor 4 Tahun 2026 telah melibatkan jajaran DPRD Kota Surabaya, asosiasi pemilik rumah kos, serta perwakilan pengurus RT dan RW setempat.

"Kita sudah sosialisasi bersama dewan, kita sepakat bahwa rumah kos, kontrakan, maupun kos-kosan wajib melaporkan sesuai Perda 4/2026 yang baru terbit. Itu dalam tujuh hari harus melaporkan, siapa yang ngontrak, siapa yang kos di situ," terangnya.

Pemilik properti diwajibkan meminta salinan dokumen kependudukan resmi dari calon penyewa sebagai syarat pendataan administrasi awal. "Jadi pemilik kos harus melapor, mendata seluruh anak kosnya. Dan dokumen kependudukan harus diminta," kata Irvan.

Aturan Perda Nomor 4 Tahun 2026 juga memuat ketentuan bahwasanya pemilik atau penyelenggara kos wajib mengizinkan alamat propertinya dicantumkan dalam Kartu Keluarga (KK) bagi penghuni ber-KTP Surabaya selama yang bersangkutan menetap di sana. Batas maksimal jumlah KK terdaftar ditetapkan menyesuaikan jumlah kamar yang tersedia di hunian tersebut.

"Jadi (pemilik kos) harus bersedia digunakan alamatnya untuk yang tinggal di situ. Jadi sebelum akad kos-kosan, dia harus sudah ada kejelasan bahwa alamat yang dicantumkan oleh yang kos itu, (pemilik) harus bersedia," papar Irvan.

Langkah transparansi di awal transaksi sewa-menyewa ini dinilai penting untuk mencegah potensi konflik atau penyalahgunaan di masa mendatang.

"Kadang-kadang kan mereka tidak bersedia karena takut (mungkin) nanti kalau ada pinjol. Maka ini harus benar-benar di-fix kan, apa benar data kependudukannya jelas, kerjanya di mana, apakah rumah tangga atau bukan. Itu harus sudah clear di awal, di perjanjian kontrak maupun kos," pungkasnya.