JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Rencana Pemerintah Desa Plabuhan, Kecamatan Plandaan, untuk merombak susunan enam perangkat desa mendapat sorotan tajam dari dewan. Kebijakan tersebut dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi A DPRD Jombang, Senin (27/7/2026).
Ketua Komisi A DPRD Jombang, Totok Hadi Riswanto, menegaskan kepala desa memang memiliki kewenangan penuh, namun perombakan harus dilakukan hati-hati.
“Awalnya kami mempertanyakan urgensi mutasi ini. Namun setelah dijelaskan ada beberapa posisi kosong, secara aturan perombakan memang dimungkinkan,” ujarnya.
Ia mengingatkan risiko pergeseran jabatan yang melibatkan enam aparatur sekaligus. Dewan juga menyoroti potensi demosi yang dinilai rawan memicu perlawanan hukum.
“Perombakan ini terlampau riskan memicu pertikaian internal hingga gugatan hukum,” katanya.
Berdasarkan pemaparan pemerintah desa, Kuswanto selaku sekretaris direncanakan bergeser menjadi Kepala Dusun, sementara Susanto yang kini menjabat Kasi Pemerintahan diproyeksikan naik sebagai sekretaris desa. Sedangkan untuk 4 perangkat lainnya akan mengisi posisi kosong di tingkat desa.
Ketua BPD Plabuhan, Sugriwo, menyatakan audiensi difasilitasi untuk menyudahi polemik tata kelola pemerintahan desa.
“Kami berharap lewat RDP ini ada solusi konkret, sehingga suasana kerja di Desa Plabuhan kembali kondusif,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Desa Plabuhan, Andi Sungkono, enggan berkomentar banyak. Ia menegaskan forum audiensi bersama dewan belum menghasilkan keputusan final. (aan/mar)










