Razia Kafe Remang-remang di Gresik, Satu Orang Positif Narkoba dan Satu Positif HIV

GRESIK,BANGSAONLINE.com - Pemeriksaan kesehatan terhadap 50 pengelola dan pramusaji kafe remang-remang dalam Operasi Cipta Kondisi di Gresik menemukan masing-masing satu orang positif narkoba dan HIV.

Operasi gabungan tersebut digelar pada Sabtu (25/7/2026) malam oleh Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Gresik bersama Polres Gresik, Kodim 0817/Gresik, Badan Narkotika Nasional (BNN), dan Dinas Kesehatan Gresik. Sebanyak 100 personel diterjunkan dalam kegiatan tersebut.

Kepala Dinas Satpol PP Gresik, AH Sinaga mengatakan, operasi itu bertujuan meningkatkan kepatuhan pengelola kafe terhadap Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku di Kabupaten Gresik.

“Hasil pemeriksaan kemarin, satu orang dinyatakan positif narkoba dan satu orang lagi positif HIV,” ujar Sinaga, Senin 27 Juli 2026.

Pemeriksaan dilakukan setelah petugas gabungan menyisir lima lokasi di wilayah sekitar Kota Gresik, yakni Jalan Noto Prayitno, Jalan Siti Fatimah Binti Maimun, Jalan Karangkiring, Dusun Betiring, dan Jalan Raya Duduksampeyan.

Menurut Sinaga, tes kesehatan dilakukan terhadap 10 pengelola kafe dan 40 pramusaji oleh petugas Dinas Kesehatan Gresik di lokasi.

Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya deteksi dini terhadap risiko penularan penyakit di tengah dugaan praktik prostitusi berkedok warung kopi.

“Pengelola kafe kami imbau untuk senantiasa mematuhi jam operasional, serta tidak melakukan aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan dan kenyamanan masyarakat,” kata Sinaga.

Selain memeriksa kepatuhan pengelola kafe, petugas juga memberikan edukasi dan pembinaan kepada para penjaga kafe agar mematuhi ketentuan yang berlaku.

Pemerintah Kabupaten Gresik menegaskan akan menindak setiap pelanggaran yang ditemukan dalam operasi tersebut.

“Apabila ditemukan pelanggaran, petugas memberikan teguran sesuai prosedur dan melakukan tindakan penertiban berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tandasnya. (van)