KEDIRI, BANGSAONLINE.com - BPJS Kesehatan Cabang Kediri menyerahkan 20 Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri sebagai bentuk sinergi dalam meningkatkan kepatuhan badan usaha terhadap kewajibannya dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Langkah ini merupakan upaya bersama untuk memastikan setiap badan usaha memenuhi kewajibannya dalam mendaftarkan pekerja dan membayarkan iuran JKN secara tepat waktu, sehingga hak para pekerja beserta keluarganya atas perlindungan kesehatan tetap terjamin.
Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, Arga Maramba Pandin Purba, menjelaskan bahwa setiap perkara yang diserahkan akan melalui proses telaah terlebih dahulu untuk menentukan mekanisme penanganan yang tepat.
Menurutnya, penanganan tersebut mengedepankan pendekatan persuasif melalui penyampaian surat pemberitahuan dan proses negosiasi agar badan usaha memiliki kesempatan menyelesaikan kewajibannya sebelum menempuh langkah hukum lebih lanjut.
Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kediri, Tutus Novita Dewi, menyampaikan bahwa penyerahan SKK merupakan langkah lanjutan setelah BPJS Kesehatan melaksanakan berbagai upaya pembinaan dan penagihan kepada badan usaha yang menunggak.
Menurut Tutus, berbagai pendekatan telah dilakukan, mulai dari pengiriman surat pemberitahuan, surat peringatan, telekolekting, pemeriksaan kepatuhan, hingga kunjungan langsung ke badan usaha.
Namun demikian, lanjut Tutus, masih terdapat badan usaha yang belum menyelesaikan kewajibannya sehingga diperlukan dukungan Jaksa Pengacara Negara dalam proses penyelesaiannya.
Kepatuhan badan usaha tidak hanya dimaknai sebagai kepatuhan dalam membayar iuran, tetapi juga merupakan bentuk tanggung jawab perusahaan dalam memberikan perlindungan kepada para pekerjanya.
“Setiap pekerja berhak memperoleh perlindungan jaminan kesehatan. Oleh karena itu, kami terus mendorong agar seluruh badan usaha mendaftarkan seluruh pekerjanya dan membayarkan iuran secara tertib. Kepatuhan badan usaha bukan hanya memenuhi kewajiban hukum, tetapi juga menjadi wujud kepedulian terhadap keberlangsungan kesehatan dan produktivitas tenaga kerja,” ujarnya, Kamis (30/7/2026).
Lebih lanjut, Tutus menjelaskan bahwa Kabupaten Kediri telah mencapai status Universal Health Coverage (UHC). Capaian tersebut menjadi indikator bahwa akses masyarakat terhadap jaminan kesehatan semakin luas. Namun demikian, lanjut Tutus lagi, keberhasilan UHC juga perlu diikuti dengan meningkatnya kepatuhan badan usaha agar seluruh pekerja memperoleh perlindungan melalui segmen kepesertaan yang semestinya, yaitu didaftarkan oleh pemberi kerja.
“Dengan demikian, pembiayaan yang bersumber dari APBD dapat lebih difokuskan untuk masyarakat, sehingga penyelenggaraan Program JKN menjadi semakin efektif, tepat sasaran, dan berkelanjutan,” urainya.
Ia menambahkan, sinergi antara BPJS Kesehatan dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri tidak semata-mata bertujuan melakukan penegakan hukum terhadap badan usaha yang belum patuh. Lebih dari itu, kolaborasi ini diharapkan mampu membangun budaya kepatuhan sehingga badan usaha semakin memahami bahwa perlindungan kesehatan pekerja merupakan bagian dari tanggung jawab bersama.
“Harapan kami, semakin banyak badan usaha yang secara sadar memenuhi kewajibannya tanpa harus melalui proses penegakan hukum. Dengan meningkatnya kepatuhan badan usaha, semakin banyak pekerja yang terlindungi, keberlangsungan Program JKN semakin terjaga, dan capaian Universal Health Coverage di Kabupaten Kediri dapat dipertahankan secara berkelanjutan demi memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat,” tutup Tutus. (uji/msn)










