BPJS Kesehatan dan Kejari Blitar Perkuat Kepatuhan Badan Usaha terhadap JKN

KEDIRI,BANGSAONLINE.com -  BPJS Kesehatan Cabang Kediri bersama Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar memperkuat sinergi melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Kerja sama tersebut menjadi bentuk komitmen kedua instansi dalam mendukung penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), khususnya melalui penguatan kepatuhan badan usaha untuk mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta JKN sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar, Lie Putra Setiawan, menyampaikan bahwa kerja sama tersebut merupakan wujud sinergi yang terus dibangun antara Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar dan BPJS Kesehatan.

Menurutnya, kolaborasi lintas sektor memiliki peran penting dalam mendukung keberhasilan program strategis nasional yang memberikan manfaat luas kepada masyarakat.

"Melalui kerja sama ini, Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar siap memberikan pendampingan, bantuan, dan pertimbangan hukum kepada BPJS Kesehatan sesuai tugas dan fungsi Jaksa Pengacara Negara. Kami berharap sinergi yang telah terjalin ini dapat mendukung kelancaran penyelenggaraan Program JKN serta memberikan manfaat bagi masyarakat," ujar Lie, Jumat (31/7/2026).

Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kediri, Tutus Novita Dewi, menyampaikan apresiasi atas dukungan Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar yang selama ini menjadi mitra strategis BPJS Kesehatan dalam memberikan pendampingan hukum guna meningkatkan kepatuhan badan usaha terhadap kewajiban kepesertaan JKN.

"Kami mengucapkan terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar atas dukungan yang telah diberikan kepada BPJS Kesehatan. Pendampingan hukum ini menjadi salah satu upaya penting untuk meningkatkan kepatuhan badan usaha dalam memberikan perlindungan jaminan kesehatan bagi seluruh pekerjanya melalui Program JKN," ujar Tutus.

Tutus menambahkan, selain memperluas cakupan kepesertaan, BPJS Kesehatan juga terus berupaya meningkatkan kualitas layanan bagi peserta JKN melalui berbagai inovasi, mulai dari penyederhanaan alur administrasi, penguatan layanan digital, hingga peningkatan mutu pelayanan di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Upaya tersebut dilakukan agar peserta memperoleh akses layanan kesehatan yang mudah, cepat, setara, dan berkualitas.

"Harapan kami, tidak ada lagi masyarakat yang mengalami kesulitan mengakses pelayanan kesehatan karena belum terlindungi Program JKN. Dengan dukungan Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar, kami optimistis kepatuhan badan usaha akan terus meningkat sehingga semakin banyak pekerja beserta keluarganya memperoleh perlindungan jaminan kesehatan. Di sisi lain, BPJS Kesehatan juga akan terus berkomitmen menghadirkan layanan yang semakin mudah diakses, cepat, dan berkualitas bagi seluruh peserta JKN," ucap Tutus.

Melalui penandatanganan PKS tersebut, lanjutnya, BPJS Kesehatan dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar menegaskan komitmen untuk terus memperkuat koordinasi serta kolaborasi dalam mendukung keberlanjutan Program JKN.

"Sinergi tersebut diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan badan usaha, memperluas cakupan kepesertaan, sekaligus mendorong terwujudnya layanan JKN yang semakin berkualitas bagi seluruh masyarakat melalui semangat Gotong Royong Sehat Bersama,"pungkas Tutus. (uji/van)