Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim Dibuka Agustus, Buruh hingga Ojol Dapat Insentif

SURABAYA,BANGSAONLINE.com -  Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Timur kembali membuka program pemutihan pajak kendaraan bermotor selama 1-31 Agustus 2026 dalam rangka memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Kepala Bidang Pajak Daerah Bapenda Jatim, Kresna Bimasakti, mengatakan kebijakan tersebut menjadi bentuk perhatian pemerintah kepada masyarakat sekaligus upaya meningkatkan penerimaan daerah di tengah kondisi ekonomi yang masih menantang.

“Program ini dimulai 1 Agustus sampai 31 Agustus 2026 dalam rangka HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Tujuannya untuk meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan pendapatan daerah,” ujarnya dalam konferensi pers, Jumat (31/7/2026).

Program pemutihan tersebut berlaku bagi kendaraan roda dua, roda tiga, serta kendaraan milik buruh. Selama program berlangsung, masyarakat memperoleh sejumlah insentif, antara lain pembebasan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), serta penghapusan pajak progresif.

Program tahun ini memberikan perhatian khusus kepada sejumlah kelompok masyarakat.

Buruh pemilik sepeda motor roda dua mendapat potongan tunggakan pokok PKB sebesar 20 persen untuk pajak tahun 2025 dan tahun-tahun sebelumnya. Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut atas aspirasi buruh yang disampaikan saat peringatan Hari Buruh pada Mei 2026.

Untuk memperoleh fasilitas tersebut, wajib pajak cukup melampirkan surat keterangan bekerja dari perusahaan dan slip gaji.

Selain buruh, insentif juga diberikan kepada masyarakat yang tercatat dalam basis data Penyasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) dan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Mereka memperoleh pembebasan tunggakan PKB hingga maksimal Rp500 ribu untuk tahun pajak 2025 dan sebelumnya.

Insentif juga diberikan kepada pengemudi ojek online (ojol). Tunggakan pokok PKB kendaraan roda dua yang digunakan sebagai kendaraan operasional dibebaskan dengan ketentuan wajib pajak tetap membayar pajak tahun berjalan.

“Setiap wajib pajak hanya bisa memilih satu kategori insentif. Jika memilih kategori ojol, maka tunggakan 2025 dibebaskan, sedangkan pajak 2026 tetap dibayar penuh. Jika memilih kategori buruh, maka mendapat potongan 20 persen untuk tahun 2025,” jelasnya.

Sementara itu, pemilik kendaraan roda tiga juga memperoleh pembebasan tunggakan pokok PKB untuk tahun 2025 dan tahun-tahun sebelumnya.

Bapenda Jatim berharap program pemutihan tersebut dapat dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan kendaraan bermotor. (dev/van)