Nyamar Jadi Sales, Pencuri Motor di Toko Oleh-Oleh Jombang Dibekuk di Mojokerto

JOMBANG,BANGSAONLINE.com - SRS (37), warga Karangbinangun, Kabupaten Lamongan ditangkap tim gabungan Polsek Jombang dan Satreskrim Polres Jombang di wilayah Kabupaten Mojokerto, Minggu (2/8/2026) malam.

Polisi juga mengamankan sepeda motor Honda Beat hitam hasil pencurian yang sempat dibawa kabur oleh pelaku.

Kapolsek Jombang AKP Edy Widoyono mengatakan penangkapan tersebut bermula dari informasi yang diterima Unit Reskrim Polsek Jombang mengenai keberadaan pelaku.

Informasi itu langsung ditindaklanjuti dengan berkoordinasi bersama Kanit Pidum dan Unit Resmob Satreskrim Polres Jombang. Proses penangkapan juga mendapat dukungan dari Unit Reskrim Polsek Ngoro, Polres Mojokerto.

"Setelah memperoleh informasi keberadaan pelaku, anggota kami langsung melakukan pengejaran. Berkat koordinasi dan kerja sama tim gabungan, pelaku berhasil diamankan di wilayah Kabupaten Mojokerto sekitar pukul 19.00 WIB," ujar AKP Edy kepada awak media, Senin (3/8/2026).

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa sepeda motor Honda Beat berwarna hitam bernomor polisi S 2588 OCV milik korban.

Kendaraan tersebut sebelumnya dibawa kabur dari lokasi kejadian di sebuah toko oleh-oleh di Desa Denanyar, Kecamatan Jombang.

"Barang bukti kendaraan berhasil kami sita bersama tersangka. Selanjutnya tersangka berikut barang bukti kami bawa ke Mapolsek Jombang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut," jelasnya.

Di sisi lain, penyidik masih mengembangkan perkara tersebut untuk mengetahui kemungkinan keterlibatan tersangka dalam aksi pencurian kendaraan bermotor di lokasi lain.

Polisi belum menutup kemungkinan SRS pernah melakukan aksi serupa di tempat lain.

"Kami masih melakukan pendalaman. Tidak menutup kemungkinan tersangka pernah melakukan tindak pidana serupa di tempat lain," terang Kapolsek Jombang.

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Proses hukum terhadap tersangka terus berjalan.

"Proses hukum terus berjalan dan tersangka telah kami amankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan yang berlaku," pungkasnya.

Sebelumnya, aksi pencurian tersebut terjadi pada Rabu (29/7/2026) siang.

Pelaku mendatangi sebuah toko oleh-oleh di Desa Denanyar dengan berpura-pura menjadi sales yang menawarkan sabun pencuci wajah kepada pemilik toko, Nur Chakim (52).

Setelah tawarannya ditolak, pelaku meninggalkan toko. Sekitar satu jam kemudian, pelaku kembali dan mendekati sepeda motor Honda Beat milik korban yang diparkir di sisi timur halaman toko, tepat di dekat tembok dan keran air.

Korban sempat mengira pelaku hendak mencuci kaki. Namun, hanya dalam hitungan detik, pelaku merusak kunci sepeda motor, menyalakan mesin, lalu membawa kabur kendaraan tersebut ke arah timur.

Korban yang menyadari sepeda motornya dicuri langsung berteriak meminta pertolongan warga sambil mengejar pelaku.

Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil karena pelaku berhasil melarikan diri. Laporan korban kemudian ditindaklanjuti oleh kepolisian.

Rekaman kamera pengawas (CCTV) di lokasi kejadian menjadi salah satu petunjuk penting dalam proses penyelidikan hingga identitas pelaku berhasil diketahui. (van)