Nyamar Jadi Sales, Pencuri Motor di Toko Oleh-Oleh Jombang Dibekuk di Mojokerto

Di sisi lain, penyidik masih mengembangkan perkara tersebut untuk mengetahui kemungkinan keterlibatan tersangka dalam aksi pencurian kendaraan bermotor di lokasi lain.

Polisi belum menutup kemungkinan SRS pernah melakukan aksi serupa di tempat lain.

"Kami masih melakukan pendalaman. Tidak menutup kemungkinan tersangka pernah melakukan tindak pidana serupa di tempat lain," terang Kapolsek Jombang.

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Proses hukum terhadap tersangka terus berjalan.

"Proses hukum terus berjalan dan tersangka telah kami amankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan yang berlaku," pungkasnya.

Sebelumnya, aksi pencurian tersebut terjadi pada Rabu (29/7/2026) siang.

Pelaku mendatangi sebuah toko oleh-oleh di Desa Denanyar dengan berpura-pura menjadi sales yang menawarkan sabun pencuci wajah kepada pemilik toko, Nur Chakim (52).

Setelah tawarannya ditolak, pelaku meninggalkan toko. Sekitar satu jam kemudian, pelaku kembali dan mendekati sepeda motor Honda Beat milik korban yang diparkir di sisi timur halaman toko, tepat di dekat tembok dan keran air.

Korban sempat mengira pelaku hendak mencuci kaki. Namun, hanya dalam hitungan detik, pelaku merusak kunci sepeda motor, menyalakan mesin, lalu membawa kabur kendaraan tersebut ke arah timur.

Korban yang menyadari sepeda motornya dicuri langsung berteriak meminta pertolongan warga sambil mengejar pelaku.

Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil karena pelaku berhasil melarikan diri. Laporan korban kemudian ditindaklanjuti oleh kepolisian.

Rekaman kamera pengawas (CCTV) di lokasi kejadian menjadi salah satu petunjuk penting dalam proses penyelidikan hingga identitas pelaku berhasil diketahui. (van)