Bea Cukai Probolinggo Ajak Warga Gempur Rokok Ilegal dan Waspadai Modus Penipuan

Ia menyampaikan, pada 2026 Bea Cukai Probolinggo ditargetkan menghimpun penerimaan negara sebesar Rp1,4 triliun.

Target tersebut terdiri atas penerimaan Bea Masuk sebesar Rp10 miliar dan Cukai Hasil Tembakau sebesar Rp1,39 triliun.

Menurut Rahayu, penerimaan dari sektor cukai nantinya kembali dirasakan masyarakat melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

Di Kabupaten Probolinggo, pemanfaatan DBHCHT diprioritaskan untuk tiga bidang, yakni kesejahteraan masyarakat sebesar 50 persen, kesehatan 40 persen, dan penegakan hukum sebesar 10 persen.

“Oleh karena itu, peran aktif masyarakat dalam memberantas rokok ilegal sangat penting, karena penerimaan cukai yang legal secara langsung mendukung pembangunan fasilitas kesehatan, infrastruktur jalan hingga pemulihan ekonomi daerah,” katanya.

Sementara itu, Umi Mar’atun Sholihah mengajak masyarakat lebih teliti sebelum membeli produk hasil tembakau.

Ia menjelaskan sejumlah ciri rokok ilegal yang perlu diwaspadai, antara lain rokok polos tanpa pita cukai, menggunakan pita cukai bekas, pita cukai palsu, serta pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya.

Pihaknya mengingatkan peredaran rokok ilegal memiliki konsekuensi hukum.

Berdasarkan ketentuan yang disampaikan dalam talkshow, pihak yang menjual atau mengedarkan rokok ilegal dapat dikenai sanksi pidana dan denda sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang cukai.

Selain persoalan rokok ilegal, masyarakat juga diingatkan agar tidak mudah percaya kepada pihak yang mengatasnamakan Bea Cukai untuk melakukan penipuan.

Umi mengungkapkan sejumlah modus yang perlu diwaspadai, di antaranya penipuan berkedok hubungan romantis atau love scam, lelang barang murah secara tertutup, toko daring fiktif, hingga jasa unblock IMEI.

“Ciri utama penipuan yang mengatasnamakan Bea Cukai biasanya pelaku menggunakan nomor pribadi, mengancam atau mengintimidasi korban dengan denda besar atau hukuman penjara serta meminta transfer uang ke rekening pribadi maupun e-wallet,” ungkapnya.

Untuk menghindari menjadi korban penipuan, masyarakat diimbau menerapkan prinsip #StopCekLapor.

Pertama, Stop, yakni berhenti sejenak dan tidak langsung melakukan transfer uang.
Kedua, Cek dengan memverifikasi informasi melalui saluran resmi Bea Cukai atau kantor Bea Cukai terdekat.

Ketiga, Lapor, yakni segera menyampaikan laporan apabila menemukan indikasi penipuan.

“Masyarakat jangan panik ketika menerima informasi yang mengatasnamakan Bea Cukai, apalagi jika disertai ancaman atau permintaan transfer. Hentikan komunikasi sementara, cek kebenarannya melalui saluran resmi dan segera laporkan apabila terdapat indikasi penipuan,” tegasnya.

Di akhir talkshow, Bea Cukai Probolinggo kembali mengajak masyarakat menjadi bagian dari upaya pemberantasan rokok ilegal sekaligus meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus penipuan.

Masyarakat Kabupaten Probolinggo yang menemukan indikasi peredaran rokok ilegal maupun penipuan yang mengatasnamakan Bea Cukai dapat menyampaikannya melalui layanan aduan Bea Cukai Probolinggo di nomor WhatsApp 089-8181-5599 atau kanal media sosial resmi @beacukaiprobolinggo. (ndi/adv)