MADIUN,BANGSAONLINE.com - Anggota BPD Desa Sugihwaras, Kecamatan Saradan Santoso dilantik sebagai anggota baru melalui mekanisme Pergantian Antarwaktu (PAW), Kamis (20/8/2026).
BPD merupakan lembaga desa yang memiliki fungsi penting dalam pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa, sehingga jumlah anggotanya harus memenuhi ketentuan sesuai peraturan yang berlaku.
PAW dilakukan setelah salah satu anggota BPD Desa Sugihwaras, Anang Kristanto, mengundurkan diri dari jabatannya.
Prosesi pelantikan PAW BPD dari Anang Kristanto kepada Santoso berlangsung di Gedung Serbaguna Desa Sugihwaras dan dilaksanakan oleh Camat Saradan.
Kepala Desa Sugihwaras, Eko Sudarsono, menyampaikan pelantikan tersebut pada Jumat (21/8/2026).
"Kemarin kita telah menyaksikan pelantikan PAW BPD yang dilaksanakan oleh bapak camat kepada bapak Santoso," terang Eko.
Eko berpesan kepada anggota BPD yang baru agar segera beradaptasi dan mempererat komunikasi dengan anggota lainnya dalam menjalankan tugas dan fungsi.
"Saya harap Bapak Santoso bisa segera beradaptasi dan berkomunikasi dengan lainnya sehingga segera bisa bersinergi dengan pemdes dan membangun desa ini menjadi lebih baik," pesannya.
Prosesi pelantikan PAW tersebut terpantau berlangsung lancar. (dro/van)










