DPRD Kabupaten Blitar dan Pemkab Satukan Arah Kebijakan Anggaran 2027

Ringkasan Berita
  • DPRD Kabupaten Blitar dan Pemerintah Kabupaten Blitar menyepakati arah kebijakan anggaran 2027 melalui penandatanganan Nota Kesepakatan KUA-PPAS. Kesepakatan ini menjadi fondasi awal penyusunan APBD 2027.
  • Proses pembahasan KUA-PPAS dilakukan secara intensif melalui Badan Anggaran (Banggar), komisi, dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Tujuannya untuk memastikan kebijakan anggaran sejalan dengan kebutuhan pembangunan dan kepentingan masyarakat.
  • Kesepakatan mencakup target pendapatan, plafon belanja, dan pembiayaan daerah, dengan harapan anggaran fokus pada program-program yang memberikan manfaat langsung bagi masyarakat (program pro-rakyat).
  • Tahap selanjutnya setelah KUA-PPAS adalah penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) oleh tiap perangkat daerah, yang akan menjadi bahan penyusunan Rancangan APBD (RAPBD) 2027.
  • Rapat paripurna juga mengagendakan penyesuaian susunan Alat Kelengkapan DPRD (AKD) untuk mendukung kelancaran fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan DPRD dalam proses penyusunan APBD.

BLITAR, BANGSAONLINE.com - DPRD Kabupaten Blitar bersama Pemerintah Kabupaten Blitar menyatukan arah kebijakan anggaran Tahun 2027 melalui penandatanganan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS).

Kesepakatan tersebut ditandatangani dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Blitar di Graha Paripurna DPRD, Jumat (14/8/2026).

Momentum ini menjadi bagian penting dalam rangkaian penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Blitar Tahun Anggaran 2027.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Blitar Supriadi, didampingi Wakil Ketua I M. Rifa’i, Wakil Ketua II Ratna Dewi Nirwana Sari, dan Wakil Ketua III Susi Narulita Kumala Dewi.

Hadir dalam kegiatan tersebut Bupati Blitar Rijanto, Sekretaris Daerah, jajaran Forkopimda, pimpinan perangkat daerah, anggota DPRD, serta tamu undangan lainnya.

Ketua DPRD Kabupaten Blitar Supriadi mengatakan, kesepakatan KUA-PPAS merupakan hasil dari proses pembahasan yang telah dilakukan DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Blitar secara intensif.

Sebelumnya, Bupati Blitar telah menyampaikan penjelasan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027 dalam rapat paripurna pada 10 Juli 2026.

Setelah itu, DPRD melalui Badan Anggaran bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), komisi, dan perangkat daerah terkait melakukan pembahasan terhadap materi yang disampaikan.

"Setelah itu kami langsung membahasnya, baik melalui Banggar maupun masing-masing komisi yang ada. Jadi ini sudah dibahas hingga menghasilkan kesepakatan yang saat ini telah ditandatangani bersama," kata Supriadi, Jumat (14/8/2026).

Menurutnya, proses pembahasan tersebut menjadi bagian penting untuk memastikan kebijakan anggaran yang disusun benar-benar sejalan dengan kebutuhan pembangunan daerah dan kepentingan masyarakat.

Melalui kesepakatan KUA-PPAS, DPRD dan Pemkab Blitar menyepakati arah kebijakan anggaran, termasuk target pendapatan, plafon belanja, serta pembiayaan daerah yang akan menjadi dasar dalam penyusunan APBD 2027.

Supriadi menegaskan, kesepakatan tersebut diharapkan mampu memastikan anggaran daerah diarahkan pada program-program yang memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.

"Kesepakatan ini menjadi fondasi awal APBD untuk memastikan alokasi anggaran fokus pada program pro-rakyat," ujarnya.

Ia menjelaskan, setelah kesepakatan KUA-PPAS ditandatangani, tahapan berikutnya adalah penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) oleh masing-masing perangkat daerah.

RKA tersebut selanjutnya menjadi bahan dalam penyusunan dan pembahasan Rancangan APBD (RAPBD) Tahun Anggaran 2027 sebelum nantinya ditetapkan menjadi APBD.

"Setelah ini tahapan selanjutnya adalah penyusunan RKA oleh setiap perangkat daerah, yang kemudian dilanjutkan dengan penyusunan dan pembahasan RAPBD," imbuhnya.

Selain penandatanganan KUA-PPAS, Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Blitar juga mengagendakan pembacaan Surat Keputusan DPRD terkait perubahan susunan pimpinan dan keanggotaan Alat Kelengkapan DPRD (AKD).

Penyesuaian susunan AKD tersebut dilakukan untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD, khususnya dalam menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan.

Dengan ditandatanganinya Nota Kesepakatan KUA-PPAS 2027, DPRD Kabupaten Blitar bersama Pemkab Blitar selanjutnya memasuki tahapan penyusunan RAPBD 2027.

DPRD berkomitmen terus mengawal proses tersebut agar kebijakan anggaran tetap selaras dengan prioritas pembangunan dan kebutuhan masyarakat Kabupaten Blitar. (adv/ina/msn)