Ringkasan Berita
- Inspektorat Kabupaten Kediri menggelar sosialisasi pengendalian gratifikasi sebagai bagian dari komitmen Bupati Hanindhito Himawan Pramana untuk membangun pemerintahan yang bersih dan berintegritas.
- Masyarakat diajak menjadi mitra pemerintah dalam mencegah dan melaporkan dugaan gratifikasi, karena pencegahan korupsi tidak bisa hanya mengandalkan aparat pengawasan atau penegak hukum.
- Gratifikasi didefinisikan sebagai pemberian dalam arti luas, seperti uang, barang, atau fasilitas, kepada penyelenggara negara yang berkaitan dengan jabatan dan harus ditolak jika bertentangan dengan kewajiban.
- Jika terpaksa menerima gratifikasi, aparatur wajib melaporkannya kepada KPK atau Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) instansi dalam waktu 30 hari kerja sesuai mekanisme yang berlaku.
KEDIRI,BANGSAONLINE.com - Inspektorat Kabupaten Kediri menggelar sosialisasi pengendalian gratifikasi bagi masyarakat sebagai upaya mencegah praktik korupsi.
Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Tegowangi Kantor BKAD dan menjadi bagian dari komitmen Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana dalam membangun pemerintahan yang bersih dan berintegritas.
Komitmen itu salah satunya diwujudkan dengan mengajak masyarakat memahami pentingnya menolak praktik gratifikasi dalam pelayanan publik.
Inspektur Inspektorat Kabupaten Kediri Wirawan mengatakan, pencegahan korupsi tidak dapat hanya mengandalkan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), Inspektorat, maupun aparat penegak hukum.
Menurutnya, masyarakat juga memiliki peran penting dalam upaya pencegahan tersebut.
"Masyarakat juga diharapkan menjadi mitra pemerintah dalam mencegah dan melaporkan dugaan gratifikasi maupun praktik korupsi lainnya," katanya, Jumat (28/8/2026).
Ia menegaskan, pelayanan publik merupakan kewajiban pemerintah sehingga masyarakat tidak perlu merasa harus memberikan hadiah atau imbalan kepada petugas setelah memperoleh pelayanan.
"Pemerintah Kabupaten Kediri juga telah menerbitkan ketentuan terkait pencegahan gratifikasi bagi penyelenggara pemerintahan," tambahnya.
Sementara itu, Inspektur Pembantu Khusus Inspektorat Kabupaten Kediri Yuli Agustoni menjelaskan, gratifikasi merupakan pemberian dalam arti luas kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara.
Yuli menegaskan, pemberian yang berkaitan dengan jabatan serta bertentangan dengan kewajiban atau tugas penerima harus ditolak.
"Gratifikasi dapat berupa uang, barang, diskon, komisi, tiket perjalanan, hingga fasilitas atau layanan tertentu. Pemberian tersebut dapat diterima secara langsung maupun melalui sarana elektronik," jelasnya.
Jika dalam kondisi tertentu terpaksa menerima gratifikasi, aparatur wajib melaporkannya kepada KPK paling lambat 30 hari kerja atau melalui Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) instansi sesuai dengan mekanisme yang berlaku. (uji/van)










