Ringkasan Berita
- Pemerintah Kota Mojokerto telah memberikan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan kepada 12.199 pekerja rentan hingga Agustus 2026, mencakup risiko kecelakaan kerja hingga kehilangan pencari nafkah.
- Perlindungan ini bertujuan mencegah keluarga pekerja jatuh ke kondisi ekonomi sulit dan menjaga keberlanjutan ekonomi keluarga, termasuk biaya pendidikan dan modal usaha.
- Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari, menekankan pentingnya sosialisasi mekanisme klaim manfaat agar peserta memahami cara melaporkan kecelakaan kerja atau kematian.
- Pelaporan klaim dapat dilakukan melalui kantor BPJS Ketenagakerjaan atau stand di Mal Pelayanan Publik (MPP) Gajah Mada, dengan harapan informasi disebarluaskan ke sesama pekerja.
- Program ini merupakan komitmen Pemkot Mojokerto untuk memastikan perlindungan sosial tidak hanya pada kepesertaan, tetapi juga dapat dimanfaatkan masyarakat saat menghadapi risiko kerja.
KOTA MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Pemkot Mojokerto memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada 12.199 pekerja rentan.
Hingga Agustus 2026, seluruh pekerja tersebut telah tercover BPJS Ketenagakerjaan sebagai upaya mengantisipasi risiko kecelakaan kerja hingga kehilangan tulang punggung keluarga.
Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari, menyebut kebijakan ini sebagai bentuk kehadiran pemerintah menjaga keberlanjutan ekonomi keluarga pekerja rentan.
“Tidak semuanya punya tabungan yang cukup. Kalau tulang punggung keluarga meninggal dunia, bisa jadi yang semula kategori keluarga cukup atau mampu nanti akan turun menjadi keluarga yang tidak mampu,” ujarnya, Rabu (2/9/2026).
Menurut dia, perlindungan BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya terkait kecelakaan kerja, tetapi juga memberi manfaat ketika peserta meninggal dunia maupun memasuki masa hari tua.
“Kalau ada yang putra-putrinya masih sekolah, bisa untuk melanjutkan biaya pendidikan. Kalau panjenengan tidak bekerja, ini bisa dijadikan modal usaha sehingga hidup masih akan terus berlanjut,” katanya.
Ia menegaskan, perlindungan bagi pekerja rentan merupakan langkah mencegah keluarga jatuh ke kondisi ekonomi sulit ketika pencari nafkah mengalami risiko. Dalam sosialisasi, peserta juga mendapat penjelasan mekanisme klaim manfaat BPJS Ketenagakerjaan.
Wali Kota Mojokerto meminta peserta segera melapor jika terjadi kecelakaan kerja atau kematian agar hak perlindungan dapat diproses. Pelaporan bisa dilakukan melalui kantor BPJS Ketenagakerjaan maupun stand di Mal Pelayanan Publik (MPP) Gajah Mada.
“Informasi ini sampaikan, digetoktularkan kepada teman-temannya yang lain. Kalau nanti terjadi kecelakaan kerja atau meninggal dunia, tahu harus melaporkan ke mana dan bagaimana mengklaim asuransi ini,” paparnya.
Sosialisasi yang diikuti sekitar 100 perwakilan pekerja rentan ini menjadi bagian dari komitmen Pemkot Mojokerto memastikan perlindungan sosial tidak hanya berhenti pada kepesertaan, tetapi juga dipahami dan dimanfaatkan masyarakat ketika menghadapi risiko kerja. (ris/mar)










