GRESIK, BANGSAONLINE.com - Satlantas Polres Gresik mulai menilang sopir truk bertonase tinggi yang nekat melanggar jam larangan operasional di wilayah hukumnya.
Patroli terhadap kendaraan bertonase tinggi terus digencarkan karena masih banyak pengemudi yang tidak mematuhi aturan, terutama sopir truk galian C yang melanggar jam larangan operasional.
Dalam operasi penindakan yang dilakukan baru-baru ini, polisi tidak lagi sebatas memberikan imbauan, tetapi mulai menjatuhkan sanksi tilang kepada pengemudi yang melanggar. Sedikitnya tiga sopir ditilang karena beroperasi di luar jam yang diperbolehkan.
“Kami tilang karena berulangkali melanggar di wilayah jalur utara. Kami berikan tindakan sanksi tilang di tempat," kata KBO Satlantas Polres Gresik Ipda Arif Harianto, Senin 14 September 2026.
Selain penindakan berupa tilang, petugas juga memberikan teguran kepada puluhan sopir truk yang kedapatan melanggar aturan keselamatan berkendara. Pelanggaran tersebut di antaranya merokok saat mengemudi, tidak menutup muatan, hingga melanggar rambu lalu lintas.
“Kami beri teguran dan himbauan agar tidak membahayakan sesama pengendara di jalan raya," tuturnya.
Menurutnya, masih banyak pengemudi truk galian C yang melanggar aturan di sejumlah wilayah.
Satlantas Polres Gresik disebut akan terus menggencarkan operasi serupa secara berkala, terutama di jalur-jalur padat dan rawan pelanggaran.










