Polda Jatim Bongkar Penipuan Trading Kripto, Barang Bukti Dana Rp81,5 Miliar Disita

SURABAYA,BANGSAONLINE.com - Ditressiber Polda Jatim mengungkap dugaan penipuan investasi trading saham dan mata uang kripto dengan kerugian korban mencapai Rp12,9 miliar serta dana yang diblokir dan disita senilai Rp81,5 miliar.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Gedung Utama Rupatama Polda Jatim, Kamis (24/9/2026), oleh Kapolda Jatim Irjen Pol Nanang Avianto didampingi Kabid Humas Kombes Pol Jules Abraham Abast dan Dirressiber Kombes Pol Bimo Ariyanto.

Dalam pengungkapan tersebut, penyidik Subdit 1 Ditressiber Polda Jatim bekerja sama dengan PPATK menelusuri aliran dana yang diduga berkaitan dengan jaringan penipuan. Polisi menangkap tiga tersangka WNI, masing-masing FR di Jakarta Pusat, KPP di Palangkaraya, dan WH di Jalan Setia Budi, Jakarta.

Ketiga tersangka WNI tersebut ditangkap dalam rentang Juli hingga Agustus 2026. Dalam pengembangan perkara, penyidik juga mendalami dugaan keterlibatan pihak lain yang berada di luar negeri, termasuk warga negara Malaysia dan Vietnam.

Kapolda Jatim Irjen Pol Nanang Avianto menjelaskan pengungkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan Ditressiber Polda Jatim bersama PPATK. Menurutnya, perkara bermula dari laporan tujuh korban dengan total kerugian mencapai sekitar Rp12,9 miliar.

"Pengungkapan tentang penipuan tradding bernama Crypto bermula dari laporan 7 korban. Mereka para korban penipuan tradding atau aplikasi saham dengan total kerugian senilai Rp.12 Milyar 900 Juta. Dari terungkapnya penipuan tersebut kami lakukan pengejaran terhadap tersangka," ujarnya, Kamis (25/9/2026).

Kasus tersebut diduga berlangsung pada Oktober 2025 hingga Februari 2026 di wilayah hukum Jawa Timur. Modus yang diselidiki berupa penawaran investasi saham, valuta asing, dan kripto melalui sejumlah situs, di antaranya YWWSDC, INVESCOS, dan CANTVR.

Dalam menjalankan aksinya, para tersangka diduga menggunakan promosi di media sosial untuk menawarkan investasi saham dan trading kripto melalui tiga situs tersebut.

Korban kemudian diarahkan melakukan deposit ke rekening perusahaan yang telah disiapkan untuk berinvestasi, tetapi tidak dapat melakukan withdraw atau penarikan saldo ketika hendak mencairkan dana.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan penyidik masih mengembangkan perkara tersebut, termasuk menelusuri pihak lain yang diduga terlibat di luar negeri. Ia juga menjelaskan temuan aliran dana berdasarkan analisis PPATK.

"Pihak Ditressiber Polda Jatim dalam melakukan penangkapan kepada 3 tersangka warga Indonesia nantinya akan melakukan pengembangan dengan pengejaran kepada tersangka kebangsaan Malaysia dan Vietnam. Dari 7 korban yang mengalami kerugian 12,9 Milyar ternyata PPATK Jatim menemukan di salah satu bank yang beratas nama perusahan milik tersangka mengendap uang sebesar Rp. 81 Milyar," ujarnya.

Rekening perusahaan yang diduga dibuat dan digunakan dalam jaringan tersebut disebut berkaitan dengan PT ZMC.

Penyidik juga menelusuri enam rekening bank, yakni BRI, BNI, dua rekening Mandiri, BCA, dan Permata yang diduga digunakan untuk menampung transaksi korban.

PPATK bersama Ditressiber Polda Jatim kemudian melakukan pemblokiran rekening dan penyitaan oleh penyidik. Total dana yang diamankan mencapai Rp81.527.932.707 atau sekitar Rp81,5 miliar.

Atas perkara tersebut, para tersangka dijerat Pasal 45A Ayat (1) juncto Pasal 28 Ayat (1) dan/atau Pasal 51 Ayat (1) juncto Pasal 35 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana terakhir diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2024. Penyidik juga menerapkan ketentuan Pasal 20 huruf (c) KUHP juncto Pasal 21 Ayat (1) huruf b dan/atau Pasal 492 KUHP serta Pasal 607 Ayat (1) huruf a dan huruf b dan Ayat (2) huruf r dan huruf z UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Salah satu korban, Gatot Susanto, pensiunan pegawai negeri, menceritakan pengalamannya mengalami kerugian sekitar Rp500 juta. Ia mengaku tertarik mengikuti investasi tersebut setelah melihat promosi yang melibatkan seseorang yang disebut sebagai profesor ekonomi dan memberikan keyakinan kepada anggota grup.

"Saya ikut di salah satu group media sosial di dalam group ada salah satu Professor ekonomi yang meyakinkan anggota group bahwa tradding itu tidak masalah, sehingga saya yakin sehingga saya mengikuti hingga menyetorkan senilai Rp. 500 juta," ujarnya.

Gatot berharap proses hukum yang dilakukan Polda Jatim dapat membantu mengupayakan pengembalian dana miliknya. Ia juga mengapresiasi pengungkapan perkara serta penyitaan dana yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut.

"Saya terima kasih dengan Polda Jatim, selain berhasil menangkap tersangka dan mengamankan barang bukti uang hasil penipuan saya mohon agar uang saya bisa kembali, Janji Kapolda Jatim akan mengembalikan uang saya yang ditipu," pungkasnya. (rus/van)