KPK Soroti Temuan Fasilitas Mewah Lapas Cibinong

BANGSAONLINE.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti temuan fasilitas khusus atau mewah di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cibinong. KPK menilai fasilitas di luar standar berpotensi membuka ruang praktik transaksional antara warga binaan dan petugas.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan bahwa temuan tersebut perlu didalami secara menyeluruh.

“Pemberian fasilitas di luar standar berpotensi membuka ruang terjadinya transaksi antara warga binaan dengan petugas,” ujarnya, Senin (28/9/2026).

Menurut dia, transaksi bisa berupa pembayaran atau pemberian sesuatu untuk memperoleh fasilitas maupun kemudahan tertentu.

KPK sebelumnya telah mengidentifikasi titik rawan korupsi di lapas, seperti pungutan liar, suap, penyalahgunaan anggaran, hingga perlakuan istimewa terhadap narapidana tertentu.

Budi menegaskan, prinsip utama pemasyarakatan adalah perlakuan setara bagi seluruh warga binaan sesuai hak dan ketentuan.

“Bukan karena kemampuan membayar atau status tertentu kemudian memperoleh perlakuan khusus,” katanya.

KPK menghormati proses pendalaman yang dilakukan pihak terkait. Namun, apabila ditemukan indikasi tindak pidana korupsi, perkara dapat diproses sesuai kewenangan aparat penegak hukum.

“Jangan sampai lapas justru menjadi ruang praktik korupsi atau tempat memperoleh kemudahan karena kemampuan ekonominya,” ucap Budi.

Sebelumnya, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menonaktifkan 5 pejabat Lapas Cibinong menyusul temuan Ombudsman. Pemeriksaan internal dilakukan untuk mencocokkan temuan Ombudsman dengan kondisi faktual lapangan. 

Inspektur Jenderal Kemenimipas, Rudi Setiawan, menyebut pemeriksaan dilakukan dengan membuka langsung ruang-ruang lapas untuk memastikan kebenaran informasi. (rom)