Warga Sisir Kota Batu Protes Fasum dan Tempat Keranda, Bakal Ada Mediasi

KOTA BATU,BANGSAONLINE.com - Warga RT 04 dan RT 05 RW 12 Kelurahan Sisir, Kecamatan Batu, Kota Batu, memprotes dugaan pergeseran fungsi lahan fasilitas umum di Jalan Bromo Gang 1, Selasa (29/9/2026).

Sekitar 25 warga turun ke jalan sambil membawa keranda jenazah sebagai bentuk protes terhadap penggunaan lahan yang sebelumnya diperuntukkan sebagai kamar mandi umum dan tempat penyimpanan keranda, tetapi kini digunakan untuk warung nasi goreng kambing milik Ibu Sudarmi dan Pak Maman.

Berdasarkan pantauan Bangsaonline.com, aksi tersebut dimulai sekitar pukul 08.00 WIB ketika warga secara spontan berkumpul dan mendatangi lokasi warung.

Warga kemudian menyampaikan protes dengan membawa keranda jenazah ke depan warung.

Mereka juga menggalang tanda tangan petisi agar lahan tersebut dikembalikan ke fungsi awal sebagai kamar mandi umum dan tempat penyimpanan keranda.

Pertemuan tersebut dihadiri Lurah Sisir Meryanto Handarto, Bhabinkamtibmas Kelurahan Sisir Aiptu Gatot Jarwanto, Babinsa Kelurahan Sisir, perwakilan warga, serta pemilik warung.

Setelah melalui diskusi secara damai, kedua pihak sepakat menggelar mediasi pada Rabu (30/9/2026) di Kantor Kelurahan Sisir untuk mencari solusi atas persoalan tersebut.

Warga kemudian membubarkan diri sekitar pukul 08.15 WIB dalam kondisi tertib.

Warga menuntut lahan yang sejak awal diperuntukkan sebagai fasilitas umum, yakni kamar mandi umum dan tempat penyimpanan keranda, dikembalikan ke fungsi semula dan tidak digunakan untuk kepentingan usaha komersial.

Pemerintah Kelurahan Sisir diharapkan menjadi fasilitator dalam proses mediasi agar tercapai kesepakatan yang dapat diterima oleh seluruh pihak.

Salah satu tokoh warga setempat, Abdul Wahid, mengatakan lokasi tersebut sejak lama digunakan sebagai fasilitas bersama.

Ia juga menjelaskan riwayat pemanfaatan lahan yang sebelumnya berupa kandang ternak sekaligus jalur yang digunakan warga.

“Di situ dulunya bekas stall kandang sapi, dan memang ada jalan yang dimanfaatkan warga. Warung itu dulunya ibunya Sunarti jualan kacang, kemudian sempat dijadikan lahan parkir angkot,” ujar Abdul Wahid.

Menurut Abdul Wahid, bangunan warung nasi goreng yang kini berdiri permanen awalnya hanya berupa tenda.

Seiring berjalannya waktu, bangunan tersebut berkembang menjadi permanen. Akses jalan di bagian belakang kemudian dipagar dan digembok oleh pihak yang mengklaim lahan tersebut sebagai miliknya berdasarkan sertifikat hak milik (SHM) dari BPN Kota Batu.

“Warung nasi goreng milik Maman di situ awalnya pakai tenda, tapi lama-kelamaan dibangun permanen dan jalannya dipagari dan digembok. Ketika ada orang meninggal dunia, kami kesulitan mengeluarkan keranda mayat,” keluhnya.

Warga kemudian mempertanyakan proses penerbitan sertifikat hak milik atas lahan yang mereka klaim selama ini digunakan sebagai fasilitas umum.

“Karena kata yang bersangkutan, Fasum itu juga bagian dari sertifikat hak milik. Maka dari itu kami warga di sini mempertanyakan bagaimana perolehannya, sehingga terbit sertifikat hak milik,” tegas Abdul Wahid.

Sementara itu, Maman dan Sudartik yang mengaku sebagai pemilik lahan menyampaikan keterangan berbeda mengenai riwayat kepemilikan tanah tersebut.

Maman mengatakan lahan itu dibeli dari seseorang yang namanya kini sudah tidak diingat. Ia juga menyebut istrinya telah berjualan di lokasi tersebut sejak 1965.

“Dulu itu kami membeli, tapi nama orangnya tidak ingat. Kalau warung saya berjualan sudah sejak tahun 1965. Memang di situ ada jalan. Lahan ini dulunya stall dan sekarang sudah bersertifikat,” ungkap Maman.

Persoalan tersebut semakin berkembang setelah ditemukan perbedaan data administrasi mengenai luas lahan.

Catatan di Kelurahan Sisir mencantumkan luas lahan sebesar 70 meter persegi, sedangkan peta bidang dalam SHM mencatat luas 130 meter persegi. Dengan demikian, terdapat selisih 60 meter persegi.

Lurah Sisir, Budi Meryanto Handarto, S.P., mengonfirmasi adanya perbedaan data tersebut. Pihak kelurahan akan berkoordinasi dengan BPN Kota Batu untuk memperoleh kejelasan mengenai perbedaan data administrasi tersebut.

“Setelah kami cek catatan di kelurahan, luasnya 70 meter. Namun jika dilihat di peta bidang SHM tertera seluas 130 meter,” kata Budi.

“Perbedaan tersebut belum dapat disimpulkan sebagai kesalahan penerbitan sertifikat. Namun, selisih 60 meter persegi antara data kelurahan dan peta bidang SHM menjadi titik yang harus dijelaskan secara administratif bidang pertanahan,” lanjutnya. (adi/van)