BANGSAONLINE.com - Upaya pengelolaan sampah dapat dilakukan sejak dari sumbernya melalui penerapan prinsip 3R, yakni Reduce, Reuse, dan Recycle. Langkah tersebut bertujuan mengurangi jumlah sampah yang berakhir di tempat pemrosesan akhir.
Reduce berarti mengurangi potensi timbulnya sampah sejak awal. Praktiknya dapat dilakukan dengan menghindari penggunaan barang sekali pakai, membawa tas belanja, wadah makan, atau memilih produk isi ulang.
Prinsip Reuse menekankan penggunaan kembali barang yang masih berfungsi. Kemasan atau wadah dapat dipakai ulang untuk kebutuhan serupa maupun berbeda.
Barang yang tidak lagi dibutuhkan juga bisa diberikan kepada orang lain jika masih layak digunakan. Sementara Recycle berarti mendaur ulang sampah menjadi produk baru.
Sampah organik dapat diolah menjadi kompos, sedangkan sampah anorganik seperti plastik dan kertas bisa diproses menjadi material baru.
Praktik 3R juga didukung oleh fasilitas bank sampah dan TPS 3R yang berfungsi sebagai pusat pemilahan, pengumpulan, serta pendauran ulang pada skala kawasan.
Kementerian Lingkungan Hidup mendorong penerapan pengelolaan sampah dari sumber, termasuk pemilahan, pengolahan organik, dan pengelolaan residu.
Dengan penerapan prinsip 3R, masyarakat dapat berkontribusi mengurangi beban pengolahan sampah di tahap akhir. Langkah sederhana dari rumah, seperti pemilahan dan pengurangan sampah sebelum dibuang, menjadi bagian penting dalam menjaga lingkungan. (rom)










