MALANG, BANGSAONLINE.com - Satresnarkoba Polrestabes Surabaya mengamankan seorang anggota Komisi III DPRD Kabupaten Malang berinisial UAM bersama seorang perempuan berinisial A, yang disebut sebagai anggota DPRD Banyuwangi.
Keduanya diamankan dalam perkara dugaan narkotika, Selasa (29/9/2026). Informasi yang beredar menyebut keduanya ditangkap di sebuah hotel kawasan Ketintang, Surabaya, setelah sebelumnya sempat berada di salah satu tempat hiburan malam.
Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Hadi Ismanto, membenarkan pengamanan 8 orang dalam kasus tersebut saat dikonfirmasi, Rabu (30/9/2026). Ia mengatakan, “Kami amankan dan proses sesuai hukum yang berlaku.”
Delapan orang yang diamankan masing-masing berinisial F, R, K, N, Ro, U, Ar, dan A. Penggerebekan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat mengenai dugaan pesta narkoba di kamar hotel.
Dari lokasi, polisi menyita plastik sabu bekas pakai, dua butir pil ekstasi, alat hisap, korek api, serta bungkus rokok berisi sabu. Berdasarkan pemeriksaan awal dan tes urine, 7 orang diketahui menggunakan ekstasi, sementara N disebut mengonsumsi sabu dan ekstasi.
Polisi juga mendapat keterangan bahwa narkotika tersebut diperoleh N dari seseorang berinisial C yang kini berstatus DPO. Kendati demikian, perkara ini tidak seluruhnya berlanjut ke persidangan.
Polisi menyebut barang bukti berada di bawah batas sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA), sehingga penanganan dilakukan melalui mekanisme restorative justice.
“Kami proses restorative justice untuk delapan pelaku ini. Kami pastikan semua kami proses sesuai prosedur,” tegas Hadi. (dad/mar)










