Polisi Tetapkan Tersangka Kebakaran TPA Supit Urang

KOTA MALANG, BANGSAONLINE.com - Satreskrim Polresta Malang Kota menetapkan seorang pria berinisial K sebagai tersangka dalam kasus kebakaran Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Supit Urang. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik memeriksa sekitar 15 saksi dan mengumpulkan sejumlah barang bukti terkait peristiwa tersebut. 

Tersangka diduga menjadi penyebab awal munculnya api setelah membuang puntung rokok ke rumpun bambu kering saat berada di area kebun yang berada di seberang sungai tidak jauh dari kawasan TPA Supit Urang.  Api yang muncul kemudian diduga merambat melalui vegetasi kering hingga mencapai area pembuangan sampah.

Kasus ini ditingkatkan ke tahap penyidikan setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Selasa (27/10/2026). Meski telah menetapkan tersangka, kepolisian masih terus mendalami rangkaian peristiwa untuk memastikan penyebab dan pola penyebaran api.

Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Septiawan Adi Prihartono, menyebut penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan saksi serta barang bukti yang telah diamankan penyidik.

“Sekitar 15 saksi telah kami periksa. Setelah mengamankan sejumlah barang bukti pada 26 Oktober, perkara kami tingkatkan ke penyidikan dan dilanjutkan dengan gelar perkara. Hasilnya, satu orang ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya kepada awak media, Rabu (28/10/2026).

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka diketahui merupakan warga Desa Jedong, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang. Saat kejadian, ia diduga berada di kebun untuk mencari pisang sebelum membuang puntung rokok ke area rumpun bambu yang kering.

Menurut penyidik, kondisi vegetasi yang mudah terbakar serta faktor angin diduga turut mempercepat penyebaran api menuju kawasan TPA Supit Urang. Kendati demikian, polisi masih melakukan pendalaman untuk memastikan keseluruhan proses rambatan api.

“Kami masih mendalami bagaimana api bisa merambat hingga ke area utama TPA. Pemeriksaan ini diperlukan agar penyebab dan rangkaian peristiwa dapat dijelaskan berdasarkan hasil penyidikan,” kata Septiawan.

Untuk memperkuat proses pembuktian, Polresta Malang Kota akan berkoordinasi dengan Tim Laboratorium Forensik (Labfor). Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mengidentifikasi titik awal kebakaran, sumber api, serta pola penyebarannya hingga memasuki kawasan TPA.

Pendalaman kasus ini dinilai penting mengingat kebakaran di TPA Supit Urang membutuhkan penanganan intensif, terutama pada titik-titik bara api yang berada di dalam timbunan sampah atau deep fire di area timbunan lama (old landfill).

Sebelumnya, petugas gabungan yang terdiri dari Pemerintah Kota Malang, kepolisian, pemadam kebakaran, dan instansi terkait telah melakukan pemadaman serta pembasahan guna mencegah api kembali menyala di lokasi kejadian.

Hasil penyidikan diharapkan dapat memberikan gambaran menyeluruh mengenai hubungan antara dugaan sumber api di luar kawasan TPA dengan kebakaran yang kemudian meluas ke area timbunan sampah.

Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 308 ayat (1) dan Pasal 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional. Kepolisian menyatakan langkah penahanan masih akan dipertimbangkan sesuai hasil pendalaman perkara dan ketentuan hukum yang berlaku. (dad/mar)