KOTA MALANG, BANGSAONLINE.com - Satpol PP Kota Malang membongkar papan reklame berukuran besar yang menampilkan identitas merek ICELAND dan MIXMAX di perempatan Jalan LA Sucipto, Kecamatan Blimbing, Kamis (22/10/2026). Penertiban dilakukan setelah diketahui reklame tersebut tidak memiliki izin resmi.
Pembongkaran dilakukan menyusul sorotan publik dan keluhan masyarakat terhadap materi iklan yang dinilai berkaitan dengan merek minuman beralkohol melalui pendekatan surrogate advertising atau iklan pengalihan. Selain aspek konten, keberadaan reklame tersebut juga dinilai melanggar ketentuan perizinan.
Kepala Satpol PP Kota Malang, Prayitno, mengatakan pihaknya tidak hanya melakukan penertiban fisik reklame, tetapi juga akan memanggil pihak pemasang untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
“Kita tutup dan panggil pemasangnya, Pak,” ujarnya saat dikonfirmasi awak media.
Status reklame yang tidak berizin diketahui setelah dilakukan konfirmasi kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Malang. Hasil pengecekan menunjukkan reklame tersebut belum mengantongi izin penyelenggaraan sebagaimana ketentuan yang berlaku.
“Tidak berizin semua, Mas, bisa langsung pembongkaran Satpol PP,” kata Rizal dari DPMPTSP Kota Malang melalui pesan instan (WhatsApp).
Temuan ini menjadi dasar tindakan penertiban yang dilakukan OPD terkait. Selain persoalan materi iklan yang menuai perhatian publik, kepatuhan terhadap aturan perizinan juga menjadi aspek yang diperhatikan pemerintah daerah.
Reklame dimaksud berdiri di kawasan persimpangan Jalan LA Sucipto yang memiliki tingkat mobilitas masyarakat cukup tinggi, termasuk jalur yang banyak dilalui pelajar menuju sejumlah kawasan pendidikan di Kecamatan Blimbing.
Saat ini, Pemkot Malang masih melakukan pendalaman terkait pelanggaran yang terjadi, termasuk mengidentifikasi pihak yang bertanggung jawab atas pemasangan reklame tersebut.
Satpol PP Kota Malang juga berkoordinasi dengan OPD terkait untuk menentukan langkah lanjutan sesuai ketentuan yang berlaku. Sementara itu, bentuk pelanggaran serta sanksi yang akan dikenakan masih menunggu hasil pemeriksaan lebih lanjut.
Dasar pengaturan reklame di Kota Malang mengacu pada Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Reklame.
Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi mengenai identitas biro reklame yang memasang materi iklan tersebut, alasan pemasangan tanpa izin, maupun kemungkinan keberadaan reklame serupa di lokasi lain di Kota Malang. (dad/mar)










