MALANG,BANGSAONLINE.com - Clungup Mangrove Conservation (CMC) di pesisir Malang Selatan diusulkan menjadi pelopor perdagangan karbon sukarela (voluntary carbon trading) berbasis komunitas di Indonesia.
Inisiatif ini diharapkan mampu mengoptimalkan potensi karbon biru (blue carbon) dari konservasi mangrove sekaligus memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat.
Anggota DPR RI Andreas Eddy Susetyo mengatakan, pengelolaan CMC mengusung konsep 3C, yakni Conservation (konservasi), Conversation (dialog), dan Community (komunitas).
Menurutnya, CMC memiliki peluang untuk masuk dalam perdagangan karbon karena konservasi mangrove berpotensi menghasilkan unit karbon yang diminati perusahaan domestik maupun multinasional.
“CMC ini adalah salah satu potensi yang bisa diteruskan untuk menjadi perdagangan karbon secara voluntary berbasis komunitas,” ujar Andreas dalam keterangannya, Kamis (15/10/2026).
Ia menjelaskan, sejumlah perusahaan teknologi asal Amerika Serikat disebut telah menantikan kredit karbon berbasis komunitas sebagai bagian dari komitmen lingkungan mereka.
Karena itu, Andreas mendorong Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk memfasilitasi CMC agar dapat berpartisipasi dalam perdagangan karbon melalui bursa.
Andreas menilai, pengelolaan mangrove yang berkelanjutan juga berpotensi membuka lapangan kerja bagi generasi muda.
Ia berharap CMC tidak hanya menjadi contoh keberhasilan konservasi, tetapi juga membuktikan bahwa pelestarian lingkungan dapat berjalan seiring dengan peningkatan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat.
“Mari anak-anak muda kita melestarikan bumi, melestarikan pertiwi, sekaligus juga mendapatkan pekerjaan dari situ,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi mengatakan, perdagangan karbon melalui bursa telah berjalan sejak September 2023. Namun, pasokan unit karbon yang tersedia masih terbatas dan didominasi oleh pelaku usaha korporasi.
“Blue carbon seperti konservasi mangrove ini memang sudah diakui merupakan unit karbon yang sangat memiliki potensi dan kualitas, diminati oleh kalangan pembeli,” ujar Hasan.
Berdasarkan kajian awal akademisi yang disampaikan dalam forum tersebut, potensi penyerapan emisi di CMC diperkirakan mencapai sekitar 3.600 ton karbon dioksida ekuivalen (COâ‚‚e) di atas tanah dan 5.800 ton COâ‚‚e di bawah tanah. Dengan demikian, total potensinya hampir 10.000 ton COâ‚‚e.
Angka tersebut merujuk pada penelitian tahun 2021. Potensi itu diharapkan dapat diverifikasi kembali dan meningkat seiring dengan pemeliharaan serta pengembangan kawasan konservasi.
Hasan menambahkan, OJK akan mendorong pemenuhan berbagai unsur yang diperlukan dalam ekosistem perdagangan karbon. Hal itu mencakup legalitas kawasan, sertifikasi dan penghitungan penyerapan karbon, hingga pencatatan unit karbon terverifikasi dalam Sistem Registri Unit Karbon Nasional (SRUK) di Kementerian Lingkungan Hidup.
Setelah memenuhi persyaratan tersebut, unit karbon dapat dihubungkan dengan sistem perdagangan di Bursa Karbon.
Landasan regulasi yang disebutkan dalam pengembangan perdagangan karbon tersebut adalah POJK Nomor 10 Tahun 2026 tentang Perubahan atas POJK Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon. Aturan ini mengatur kewajiban pencatatan unit karbon yang diperdagangkan di bursa dalam SRUK, memperluas jenis unit karbon yang dapat diperdagangkan, serta memperkuat pengawasan dan pelindungan konsumen.
POJK Nomor 10 Tahun 2026 diundangkan pada 6 Juli 2026 dan berlaku sejak tanggal yang sama. Dalam regulasi tersebut, unit karbon didefinisikan sebagai hasil pengurangan dan/atau penyerapan emisi yang disertifikatkan dan dinyatakan dalam satuan ton karbon dioksida ekuivalen.
Hasan menegaskan, perluasan skala ekonomi menjadi salah satu faktor penting agar pasokan unit karbon semakin menarik bagi pembeli. Menurutnya, pengembangan perdagangan karbon akan lebih optimal jika kawasan konservasi mangrove di berbagai daerah dapat terhubung dalam satu ekosistem.
“Luasan mangrove yang ada tentu akan lebih bernilai dan optimal pada saat semua komunitas konservasi mangrove nasional bisa kita sambungkan,” katanya.
Pelopor konservasi mangrove Malang Selatan, Saptoyo, menceritakan bahwa dirinya mulai menghijaukan kawasan Pantai Clungup secara mandiri sejak 2005 melalui Yayasan Bhakti Alam Sendangbiru.
Pada periode 2005–2015, luas kawasan konservasi yang dikelolanya baru mencapai 5,5 hektare. Namun, setelah pengembangan ekowisata dilakukan, luas kawasan tersebut kini disebut melampaui 100 hektare pada 2026.
CMC merupakan kawasan ekowisata sekaligus konservasi mangrove dan terumbu karang yang berada di Desa Tambakrejo, Dusun Sendangbiru, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang.
Luas konservasi mangrove di Pantai Clungup mencapai 81 hektare, yang terbagi dalam tiga klaster utama, yakni Clungup Barat, Clungup, dan Kondang Buntung.
Saptoyo menyebut pengembangan CMC bertumpu pada lima pilar, yaitu konservasi, partisipasi, edukasi, wisata, dan ekonomi.
Model tersebut sejalan dengan prinsip ekowisata berbasis masyarakat yang diterapkan melalui pengaturan zonasi, pembatasan jumlah pengunjung, serta pelibatan warga dalam kegiatan pemanduan dan usaha pendukung wisata.
Sebagai tindak lanjut, pihak CMC berencana meluncurkan kegiatan pada Sabtu (17/10/2026), dengan menyasar generasi muda. Dalam agenda tersebut, CMC juga berencana meluncurkan situs web sebagai ruang pertemuan komunitas konservasi.
Selain itu, akan dibangun jejaring komunitas mangrove se-Indonesia dengan dukungan OJK dan kantor perwakilan BEI.
Langkah ini diharapkan memperluas kolaborasi antarkomunitas sekaligus membuka peluang pengembangan perdagangan karbon berbasis konservasi yang memberikan manfaat bagi masyarakat. (mdr/van)










