Dramatis! Ahli dari Relawan Gibran Diusir dari Sidang MK

JAKARTA, BANGSAONLINE.com-Sidang Mahkamah Konstitusi (MK) Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 berlangsung dramatis. Ketua Sidang MK Saldi Isra mengusir Muhammad Rullyandi, ahli yang diajukan Pihak Terkait, dalam persidangan terkait syarat administrasi pendidikan Gibran Rakabuming Raka, Kamis (1/10/2026) malam.

Awalnya Saldi Isra mempersilakan Muhammad Rullyandi untuk disumpah sebelum menyampaikan keterangannya dalam sidang MK tersebut.

“Silakan ke depan,” ujar Saldi Isra selaku ketua sidang kepada Muhammad Rullyandi.

Rullyandi lalu berdiri dari tempat duduknya. Tapi tiba-tiba Arsul Sani menyela dan minta izin kepada ketua sidang untuk menyampaikan sesuatu terkait Muhammad Rullyandi.

“Mohon duduk dulu,” perintah Saldi Isra kemudian kepada Muhamamd Rullyandi.

Arsul Sani kemudian minta klarifikasi dari Muhammad Rullyandi.  

“Saya kebetulan telah menonton dan melihat talk show Anda (Muhammad Rullyandi) yang ada juga Pak Dr Refly Harun di sebuah telivisi. Yang mengatakan bahwa sidang perkara ini illegal. Ketua Mahkamah Konstitusi Ilegal,” tegas Arsul Sani kepada Muhammad Rullyandi.

“Nah, saya mohon penjelasan anda. Kalau persidangan perkara ini illegal, untuk apa juga anda menjadi ahli dalam perkara ini. Wong pesidangannya illegal menurut anda kok. Ini menyangkut konsistensi dan kredilitas Anda sebagai ahli,” ujar Arsul Sani.

Arsul Sani minta Muhammad Rullyandi melakukan klarifikasi dulu. “Sebelum itu mohon dicabut dulu pernyataan itu. Kalau tidak, Anda tidak bisa menggunakan keahlian anda di sini. Karena Anda tak bisa hadir di sidang yang Anda tuduh illegal ini,” ujar Arsul Sani lagi.

Muhammad Rullyandi kemudian menjawab. “Sebetulnya itu adalah momentum saya untuk memberikan pandangan hukum saya sebagai akademisi. Sekaligus saya ingin memberikan kritik kepada Mahkamah Konsitusi dalam rangka MK konsisten dalam putusan MK nomor 282 tahun 2025 atas pengujian pasal pidana KUHP pasal 240 dan pasal 241,” kata Muhammad Rullyandi.

Menurut dia, dalam putusan itu MK siap menerima kritik dari masyarakat sebagai salah satu lembaga negara. “Oleh karena itu saya menggunakan jalan pemikiran saya secara hukum  dan akan saya sampaikan alasan-alasan hukum saya dalam mengeritik, bukan menghina, kepada MK supaya meluruskan MK sesuai nakna undang-undang dasar 45 mengenai sidang illegal,” ujar Rullyandi.

“Kedua, mengenai ketua MK illegal ini berkaitan dengan putusan PTUN yang saya ada di dalamnya sebagai ahli dan amar putusannya adalah membatalkan SK nomor 17 tahun 2023 merupakan hasil dari berita acara pleno pemilihan ketua MK Pak Suhartoyo yang ditindaklanjuti setelah berkekuatan hukum tetap tanggal 16 Desember 2024. Maka semestinya mengembalikan kepada konstitusi Ketua MK dipilih dari dan oleh para hakim MK. Tetapi SK nomor 8 masih menggunakan berita acara yang sudah dibatalkan oleh PTUN. Oleh karenanya saya sebagai orang yang mengerti hukum dan belajar hukum, S1, S2, S3, saya mengatakan ini adalah ketua MK illegal. Itulah pandangan saya sebagai bentuk kritik saya dan saya sudah menyerahkan surat saya secara terbuka mengenai ketua MK illegal itu pada tahun 2025 itu sebelum terjadinya persidangan illegal ini,” ujarnya panjang lebar.

Setelah mendengar paparan Muhammad Rullyandi itu Ketua sidang Saldi Isra menyatakan cukup. Saldi Isra menyatakan sidang diskors. Para hakim itu kemudian bermusyawarah.

Tak lama kemudian scors sidang dicabut. Saldi Isra minta Rullyandi tidak bicara lagi. Meski demikian Saldi Isra menerima keterangan dari Muhammad Rulyandri.

“Yang diterima adalah keterangan tertulisnya dan tidak menyampaikan keterangan lisan. Terimakasih dan tidak boleh menyampaikan apa-apa lagi,” ujar Saldi Isra.

Muhammad Rullyandi memaklumi.

“Kami mengerti prinsip-prinsip negara hukum,” ujarnya.

Saldi Isra kemudian minta Rillyandi meninggalkan ruang sidang.

“Silakan meninggalkan ruang sidang,” perintahnya.

Muhammad Rulluandi pun berkemas lalu memberi hormat kepada para hakim dan keluar dari ruang sidang.