Gus Fawait Gulirkan Dua Solusi untuk Redam Perdebatan Penataan Pasar Tanjung

Ringkasan Berita
  • Pemerintah Kabupaten Jember menggelar rapat koordinasi dan menyiapkan dua skema kebijakan untuk menata Pasar Tanjung, yaitu solusi jangka pendek-menengah dan jangka panjang.
  • Solusi jangka panjang berupa renovasi total dan perluasan gedung pasar agar semua pedagang tertampung, sehingga aktivitas jualan tidak lagi terjadi di luar area.
  • Solusi jangka pendek fokus pada pengaturan tata letak, manajemen kawasan, rekayasa lalu lintas, dan penataan zona dagang di dalam, di bawah, dan di jalan.
  • Untuk implementasi, dibentuk Satgas Khusus yang melibatkan masyarakat dan Forkopimda (kejaksaan, TNI, Polri, OPD) sebagai jembatan aspirasi pedagang dan masyarakat.
  • Bupati menegaskan kebijakan ini bertujuan melindungi pedagang dan mencegah gesekan, tanpa maksud mengganggu mata pencaharian warga kecil.

JEMBER, BANGSAONLINE.com - Pemerintah Kabupaten Jember secara sigap mengambil langkah strategis guna meredam perdebatan publik terkait penataan kawasan Pasar Tanjung yang terletak di Jalan Samanhudi, Kelurahan Jember Kidu.

Kebijakan kompromi yang dinilai menguntungkan semua pihak ini dibahas secara terbuka melalui forum diskusi bersama lintas elemen yang dikemas dalam Rapat Konsolidasi Penataan Pasar Tanjung di Aula Dinas Pendidikan Jember, Jumat (2/10/2026) sore.

Bupati Jember, Muhammad Fawait, mengungkapkan bahwa pihak eksekutif telah menyiapkan dua skema kebijakan menyeluruh.

"Bisa saya sampaikan ada kebijakan jangka pendek-menengah dan jangka panjang," tutur Gus Fawait usai memimpin jalannya rapat koordinasi tersebut.

Agenda perbaikan total gedung Pasar Tanjung masuk ke dalam kerangka program jangka panjang Pemkab Jember. Target utama dari renovasi berskala besar ini adalah memperluas kapasitas tampung los agar seluruh pedagang bisa terakomodasi secara merata tanpa ada yang terabaikan.

Melalui pembangunan infrastruktur anyar tersebut, Gus Fawait meyakini para pedagang kelak dapat beraktivitas secara layak di dalam gedung pasar tanpa harus berjualan di luar area.

Sementara itu, untuk penanganan yang bersifat mendesak, pemerintah daerah memusatkan perhatian pada perbaikan tata letak serta manajemen kawasan.

"Kemudian jangka pendeknya adalah pengaturan, termasuk bagaimana rekayasa lalu lintas dan pengaturan jualan antara yang di dalam, yang di bawah, dan yang di sementara ini masih di jalan," papar Gus Fawait.

Agar pelaksanaan kebijakan di lapangan berjalan lancar tanpa kendala, ia mengonfirmasi pembentukan Satgas Khusus yang mengusung prinsip kolaborasi lintas sektor.

"Tentu kami akan bikin satgas yang melibatkan semua masyarakat dan juga jajaran Forkopimda mulai dari kejaksaan, dandim, kapolres, dan OPD-OPD Kabupaten Jember," tegas Gus Fawait.

Di sisi lain, ia menyadari bahwa setiap kebijakan publik yang diputuskan mustahil bisa menyenangkan semua pihak secara mutlak. Meski demikian, keberadaan tim satgas gabungan ini disiapkan untuk menjadi jembatan penghubung antara aspirasi pedagang dan kebutuhan masyarakat luas.

Bupati turut memastikan bahwa regulasi penataan jam operasional serta zonasi lapak dagang sama sekali tidak dimaksudkan untuk membatasi ruang gerak pencaharian warga kecil.

“Tidak ada niat pemerintah untuk membuat pihak-pihak, apalagi wong cilik, terganggu mencari rezekinya, nggak mungkin ada niatan begitu,” ucapnya menegaskan.

Ia kembali menegaskan bahwa seluruh proses penataan ini didasari oleh komitmen kuat untuk melindungi para pedagang. Kebijakan tersebut murni langkah pencegahan demi menghindari potensi gesekan antarpedagang kecil yang tengah mengais rezeki di kawasan tersebut. (yud/msn)