SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Perjuangan panjang keluarga almarhumah Hj. Aisyah dalam mempertahankan tanah dan bangunan seluas 321 meter persegi di kawasan Jemur Wonosari, Surabaya, akhirnya berbuah hasil.
Pengadilan secara resmi menolak gugatan sengketa atas aset berharga yang tercatat dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1989/Jemur Wonosari atas nama Hj. Aisyah tersebut.
Kabar kemenangan ini disampaikan dalam sesi konferensi pers di Surabaya pada Jumat (2/10/2026), menyusul berakhirnya seluruh rangkaian persidangan. Keputusan ini sekaligus menjadi babak akhir yang melegakan setelah bertahun-tahun keluarga harus berjibaku menghadapi persoalan hukum atas lahan yang juga berada di lingkungan pondok pesantren tersebut.
Anggota DPD RI asal Jawa Timur, Dr. Lia Istifhama — yang akrab disapa Ning Lia — hadir didampingi oleh kuasa hukum keluarganya, Mulyadi. Ning Lia mengungkapkan bahwa kasus ini mulai menyita perhatiannya jauh sebelum ia resmi mengemban tugas sebagai senator.
Ia baru mengetahui adanya kemelut hukum tersebut pada tahun 2022, beberapa waktu setelah sang ayah wafat, usai menerima sepucuk surat misterius di rumahnya.
“Anak saya waktu itu bilang, ‘Mama, ada surat buat Mama.’ Saya baca dan saya kaget. Dari situ akhirnya saya mengetahui ternyata ada persoalan yang selama ini tidak pernah saya ketahui,” kenang Ning Lia.
Menurut pemahaman awal keluarganya, transaksi yang terjadi di masa lalu murni sebatas urusan pinjam-meminjam uang atau dana talangan. Namun dalam perjalanannya, muncul dokumen-dokumen lain yang kemudian memicu sengketa hukum di pengadilan sehingga pihak keluarga harus berjuang keras membuktikan kebenaran hak atas tanah tersebut.
Dari pengalaman pelik itu, ia menyadari bahwa menguji kebenaran di jalur hukum bukanlah perkara instan. Seluruh proses membutuhkan kesabaran, pendampingan intensif, serta pembuktian dokumen dan saksi yang sangat teliti.
“Untuk mencapai sebuah kemenangan kebenaran ternyata prosesnya tidak mudah,” ujarnya.

Meski sempat melalui jalan berliku, Ning Lia menyatakan tidak pernah memandang sebelah mata sistem peradilan di tanah air. Baginya, setiap institusi penegak hukum memiliki mekanisme pembuktian objektif yang wajib dihormati oleh setiap pencari keadilan.
Tak lupa, ia turut menyampaikan apresiasi yang mendalam kepada tim penasihat hukum serta rekan-rekan media yang konsisten mengawal kasus ini. Menurutnya, keterbukaan informasi publik sangat membantu masyarakat luas agar lebih memahami prosedur hukum yang sah.
“Tidak mungkin kita bergerak sendiri. Kita membutuhkan pendampingan hukum, informasi, dan keberanian masyarakat untuk menyampaikan apa yang dialaminya,” pungkas Ning Lia.
Sementara itu, kuasa hukum keluarga, Mulyadi, mempertegas kembali substansi hukum dari perkara ini. Ia menyatakan bahwa sejak awal tidak pernah ada niat ataupun transaksi jual beli, melainkan murni perjanjian utang-piutang dengan jaminan sertifikat.
"Kami tidak punya kewajiban untuk mengembalikan. Karena kami bukan meminjam uang, tapi kami hanya menjamin terhadap seseorang yang dibantu,” tegas Mulyadi.










