Pemkab Jember Perpanjang Program Pemutihan Denda Pajak Daerah

JEMBER, BANGSAONLINE.com - Pemkab Jember resmi memperpanjang masa berlaku program pemutihan sanksi administrasi atau denda pajak daerah hingga 31 Desember 2026.

Kebijakan insentif fiskal ini sebelumnya dijadwalkan berakhir pada akhir September 2026, namun diperpanjang setelah evaluasi efektivitas di lapangan.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jember, Achmad Imam Fauzi, menyebut langkah ini sebagai wujud komitmen pemerintah menghadirkan pelayanan publik dengan pendekatan humanis.

“Melalui kesempatan ini, kami memberikan kemudahan bagi para wajib pajak agar dapat merampungkan kewajibannya bebas dari beban sanksi denda, dengan harapan kedisiplinan masyarakat bisa terus menguat,” ujarnya, Senin (5/10/2026).

Ia optimistis kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan akan meningkat sehingga realisasi pendapatan daerah dapat terakselerasi untuk membiayai pembangunan merata dan berkelanjutan.

Keringanan itu ditujukan bagi wajib pajak yang masih memiliki tunggakan, di mana mereka cukup melunasi pokok pajak tanpa dikenakan bunga maupun denda.

“Prinsipnya, seluruh akumulasi bunga maupun denda atas keterlambatan pembayaran pajak daerah tersebut kami hapuskan sepenuhnya,” jelas Fauzi.

Berdasarkan tinjauan Bapenda Jember, minat warga menuntaskan kewajiban pajak cukup tinggi, namun sering terkendala besarnya akumulasi denda.

Program pemutihan ini mencakup 6 sektor utama, yakni Pajak Reklame, Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), Pajak Air Tanah (PAT), serta Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).

Wajib pajak dari 6 sektor ini cukup melunasi tagihan pokok tahunan, sementara sistem Bapenda secara otomatis menghapus seluruh beban dendanya. Fauzi menegaskan dispensasi ini dirancang agar iklim kepatuhan perpajakan warga Jember terbentuk secara konsisten di masa mendatang. (yud/mar)