JAKARTA, BANGSAONLINE.com-Merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang kasus Wakil Presiden Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang disebut tak punya ijazah setara SMA atau Aliyah atau yang sederajat, pengamat politik Ubedillah Badrun mengungkapkan tentang sejumlah syarat dan mekanisme pemakzulan (impeachment) presiden dan wakil presiden. Menurut dia, presiden atau wakil presiden bisa dimakzulkan jika melakukan pelanggaran hukum berupa korupsi, kolusi, dan nepotisme, dan melakukan pelanggaran etik berat.
“Kita bisa menafsirkan atau memahami bahwa ketidakjujuran tentang ijazah SMA itu kan mirip manipulasi kan prosesnya. Itu apalagi dalam perkara posisi tertinggi dalam kekuasaan sebuah negara modern seperti Indonesia ini. Itu pelanggaran etika berat sebetulnya. Kalau itu yang dipakai memungkinkan sebetulnya DPR melakukan (impeachment, red), prosesnya panjang ya,” ujar Ubeidillah Badrun dalam podcast To The Point Aja di channel YouTube SindoNews, Ahad (11/10/2026).
Menurut Ubeid – panggilan akrab Ubedillah Badrun - pemakzulan itu bisa dimulai dari hak angket DPR atau bisa hak menyatakan pendapat langsung terhadap putusan MK tersebut.
“Lalu kemudian DPR bisa meminta MPR untuk mengadakan sidang paripurna paripurna untuk apa semacam melakukan proses impeachment melalui putusan kolektif dari parlemen atau MPR,” jelas , pengamat politik dari Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Ciputat Jakarta itu.
Ia juga menilai putusan MK Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 terkait syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden di Pilpres 2024 seperti pisau bermata dua. Hal tersebut diungkapkannya dalam siniar atau
“Artinya di satu sisi tidak ada diskualifikasi, tapi di sisi lain putusan ini membuka pintu atau karpet merah bagi parlemen untuk menyatakan haknya bahwa misalnya DPR ingin membuat atau menyatakan hak pendapatnya terhadap putusan MK tentang posisi wapres yang tidak terbukti memiliki ijazah itu,” katanya.








