TUBAN,BANGSAONLINE.com - Polresta Tuban membantah adanya anggota Satreskrim yang diduga melanggar standar operasional prosedur (SOP) dan melampaui kewenangan saat menyelidiki dugaan praktik gadai ilegal di Kecamatan Soko.
Bantahan tersebut disampaikan Kasi Humas Polresta Tuban Iptu Mokhamad Iksan menyusul pemberitaan mengenai dugaan anggota kepolisian yang mendatangi sejumlah warga di Desa Sumurcinde, Kecamatan Soko, pada 28 September 2026 sore.
Dalam pemberitaan tersebut disebutkan, terdapat oknum yang mengaku sebagai anggota Polresta Tuban tanpa menunjukkan surat perintah. Warga juga mengaku dihubungi melalui telepon untuk datang ke Unit 3 Satreskrim Polresta Tuban.
Menanggapi informasi tersebut, Iptu Mokhamad Iksan membenarkan bahwa sejumlah anggota yang mendatangi lokasi merupakan personel Unit 3 Tipidter Satreskrim Polresta Tuban.
Namun, dia meluruskan waktu kedatangan anggota. Menurutnya, kegiatan tersebut bukan berlangsung pada 28 September 2026 seperti diberitakan, melainkan pada 29 September 2026.
Kegiatan tersebut, kata Iksan, merupakan penyelidikan terhadap dugaan praktik gadai ilegal yang dilakukan warga berinisial CPT, warga Desa Sumurcinde, Kecamatan Soko.
"Anggota Unit 3 Tipidter melaksanakan pengecekan berdasarkan surat perintah tugas penyelidikan dan surat perintah penyelidikan. Kegiatan tersebut merupakan bagian dari langkah penyelidikan terhadap dugaan praktik gadai ilegal," jelas Iptu Iksan, Minggu (11/10/2026).
Saat berada di lokasi, anggota mendatangi rumah CPT untuk melakukan pengecekan terkait dugaan praktik gadai ilegal tersebut.
Berdasarkan keterangan CPT kepada petugas, yang bersangkutan mengakui telah melakukan kegiatan gadai ilegal sejak lama.
"Akan tetapi, saat anggota melaksanakan pengecekan tidak ditemukan barang bukti terkait kegiatan tersebut," terangnya.
Dalam kegiatan tersebut, anggota kemudian memberikan imbauan kepada CPT agar tidak kembali melakukan praktik gadai ilegal.
Sementara terkait informasi mengenai adanya pemanggilan terhadap warga tersebut, Iptu Iksan menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar.
"Perlu kami tegaskan bahwa kegiatan anggota di lokasi merupakan bagian dari penyelidikan berdasarkan surat perintah yang ada. Sementara informasi mengenai adanya pemanggilan sebagaimana yang diberitakan dapat kami pastikan tidak benar," tegasnya. (coi/van)










