Hari Pertama Operasi Patuh Semeru di Tuban, 263 Pengendara Ditegur dan 17 Ditilang ETLE

TUBAN, BANGSAONLINE.com – Sebanyak 263 pengendara mendapat teguran lisan pada hari pertama Operasi Patuh Semeru 2026 di Kabupaten Tuban.

Selain itu, 17 pelanggar ditindak menggunakan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Penindakan tersebut dilakukan jajaran Sat Lantas Polresta Tuban pada Senin (26/10/2026), yang merupakan hari pertama pelaksanaan Operasi Patuh Semeru 2026.

"Hari pertama kemarin kita berikan teguran pada 263 orang pelanggar dan Etle 17 orang," ungkap Kanit Turjawali Sat Lantas Polresta Tuban, Ipda Agus Eka Oktasaftian, Selasa (27/10/2026).

Agus menjelaskan, pelanggaran yang ditemukan didominasi pengendara yang tidak menggunakan helm SNI, tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), melawan arus, serta melanggar rambu lalu lintas.

"Operasi kita laksanakan di beberapa titik padat kendarana dan rawan laka lantas. Kita operasi mobiling," imbuhnya.

Menurut Agus, mayoritas pelanggar merupakan pengendara sepeda motor.

"Pelanggar paling banyak pemotor," terangnya.

Sementara itu, Kasat Lantas Polresta Tuban Kompol Elang Prasetyo mengatakan, pelaksanaan Operasi Patuh Semeru kali ini masih mengedepankan teguran lisan. Untuk sementara, belum ada penindakan menggunakan tilang manual dan penindakan dilakukan melalui ETLE.

"Minggu pertama lebih lebih ke preemtif dan preventif serta teguran lisan. Di minggu selanjutnya bisa kita lakukan tilang manual di tempat," tegasnya.

Elang menjelaskan, langkah preemtif dan preventif di lapangan dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap tanggung jawab dalam menciptakan keselamatan berlalu lintas tanpa harus berujung pada penindakan.

"Sesuai dengan tema Polisi Bersama Masyarakat Mewujudkan Lalu Lintas yang Tertib, Aman dan Berkeselamatan”, sambungnya.

Pihaknya mengimbau masyarakat untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas saat berkendara, termasuk menaati rambu larangan berhenti maupun parkir di sejumlah ruas jalan.

"Sasaran operasi kita juga pengendara yang melanggar rambu lalu lintas, seperti larangan parkir di sekitaran alun-alun kota Tuban. Disana jelas terdapat rambu larangan parkir. Sehingga kalau ada kendaraan yang parkir akan kita beri ETLE. Apalagi sebelumnya kita sudah sering memeberikan teguran, namun masih banyak yang melanggar. Sehingga terpaksa kita tilang," pungkasnya. (coi/van)