Polres Bangkalan Fokus Tekan Kecelakaan di Operasi Patuh Semeru 2026

Ringkasan Berita
  • Operasi Patuh Semeru 2026 Polres Bangkalan berjalan 14 hari (26 Oktober - 8 November), fokus tekan angka kecelakaan lalu lintas.
  • Penegakan hukum pakai kombinasi sistem ETLE dan tilang manual, targetkan pelanggaran utama seperti ponsel saat berkendara, helm tidak standar, dan pengaruh alkohol.
  • Kapolres tekankan operasi bukan sekadar rutinitas, minta personel jaga etika, hindari penyalahgunaan wewenang, dan berikan sanksi tegas bila ada pelanggar.
  • Harapannya ciptakan kondisi Kamseltibcar Lantas (keamanan, keselamatan, ketertiban, kelancaran lalu lintas) yang lebih baik dan kondusif.

BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Polres Bangkalan resmi menggelar Operasi Patuh Semeru 2026 yang berlangsung selama 14 hari, mulai 26 Oktober hingga 8 November 2026.

Operasi ini mengedepankan penegakan hukum melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dan tilang manual guna meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas.

Pelaksanaan operasi ditandai dengan apel gelar pasukan yang dipimpin langsung Kapolres Bangkalan, AKBP Wibowo, Senin (26/10/2026). Operasi tahun ini mengusung tema 'Polisi Bersama Masyarakat, Wujudkan Lalu Lintas yang Tertib, Aman dan Berkeselamatan'.

Dalam amanatnya, Kapolres Bangkalan menegaskan bahwa Operasi Patuh Semeru bukan sekadar agenda rutin tahunan, melainkan upaya membangun kesadaran masyarakat terhadap pentingnya keselamatan berlalu lintas.

"Operasi Patuh Semeru ini merupakan ikhtiar kita untuk meningkatkan kesadaran dan kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas. Maka saya minta kegiatan ini jangan hanya menjadi rutinitas tahunan saja, tetapi harus ada dampak nyata yang dirasakan langsung oleh masyarakat," paparnya.

Wibowo juga menekankan kepada seluruh personel agar mengedepankan etika, profesionalisme, dan integritas selama pelaksanaan operasi. Ia mengingatkan agar petugas tidak menyalahgunakan kewenangan maupun mencari-cari kesalahan pengguna jalan.

"Saya tidak ingin ada penyalahgunaan wewenang seperti melakukan tilang manual hanya untuk mencari-cari kesalahan pengendara. Apabila ditemukan oknum yang melanggar, saya pastikan akan berikan sanksi tegas. Jadilah polisi yang dicintai masyarakat, bukan yang ditakuti," ujarnya.

Ia menyatakan, mekanisme penegakan hukum dalam operasi tahun ini mengombinasikan ETLE dan tilang manual. Kebijakan tersebut dilakukan berdasarkan evaluasi terhadap angka kecelakaan lalu lintas dan tingkat fatalitas korban di Jawa Timur.

Adapun pelanggaran yang menjadi fokus penindakan meliputi penggunaan telepon seluler saat berkendara, pengendara di bawah umur, sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang, tidak menggunakan helm berstandar SNI, serta pengemudi yang tidak mengenakan sabuk pengaman.

Petugas juga akan menindak pengemudi yang berkendara di bawah pengaruh alkohol atau narkotika, melawan arus lalu lintas, melebihi batas kecepatan, menggunakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi, serta penggunaan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) yang dimodifikasi dan mengganggu sistem ETLE.

Kapolres Bangkalan berharap Operasi Patuh Semeru 2026 dapat menekan angka kecelakaan lalu lintas, sekaligus meningkatkan disiplin masyarakat dalam berkendara.

Melalui operasi ini, Polres Bangkalan menargetkan terciptanya kondisi keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcar Lantas) yang semakin baik dan kondusif. (mzr/uzi/mar)