KEDIRI, BANGSAONLINE.com – Polres Kediri mulai menggelar Operasi Patuh Semeru 2026 selama 14 hari, mulai hari ini, Senin (26/10/2026) hingga Minggu (8/11/2026) bulan depan.
Dalam operasi kali ini, Polres Kediri mengerahkan 96 personel untuk meningkatkan disiplin masyarakat serta menekan pelanggaran dan risiko kecelakaan lalu lintas di wilayah Kabupaten Kediri.
Kapolres Kediri AKBP Muh. Wahyudin Latif, mengatakan bahwa pelaksanaan operasi mengedepankan langkah preventif atau pencegahan serta edukasi kepada masyarakat. Namun, penegakan hukum tetap dilakukan terhadap pelanggaran lalu lintas yang ditemukan selama operasi berlangsung.
Menurutnya, porsi penindakan represif dalam operasi tersebut ditetapkan sebesar 20 persen. Dengan demikian, upaya memberikan pemahaman dan meningkatkan kesadaran masyarakat menjadi bagian penting dalam pelaksanaan operasi tahun ini.
“Dalam amanat tadi sudah saya sampaikan, kami lebih mengedepankan preventif dan edukatif. Untuk represifnya hanya 20 persen. Kami berharap masyarakat Kabupaten Kediri dapat berhati-hati dalam berkendara dan tertib berlalu lintas,” kata AKBP Latif usai apel Operasi Patuh Semeru di Mapolres Kediri, Senin (26/10/2026).
Ia menjelaskan, sebanyak 96 personel yang dilibatkan akan disebar ke seluruh wilayah hukum Polres Kediri. Penyebaran personel tersebut diharapkan dapat mendukung pelaksanaan operasi secara merata sekaligus meningkatkan kepatuhan pengguna jalan.
Menurut Kapolres, masyarakat perlu memahami bahwa keselamatan berlalu lintas bukan sekadar persoalan menghindari sanksi tilang. Kepatuhan terhadap aturan merupakan langkah penting untuk melindungi diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.
"Oleh karena itu, pengendara diingatkan untuk selalu menggunakan helm, melengkapi surat-surat kendaraan, serta menghindari berbagai bentuk pelanggaran yang berpotensi membahayakan keselamatan," jelas AKBP Latif.
Dalam Operasi Patuh Semeru 2026, Polres Kediri juga kembali memberlakukan penindakan melalui tilang elektronik atau ETLE dan tilang manual.
AKBP Latif menyampaikan, penindakan menggunakan tilang manual akan dilaksanakan oleh perwira yang memiliki sertifikasi dan legalitas untuk melakukan penilangan.
“Penerapan dua mekanisme penindakan tersebut diharapkan dapat mendukung pengawasan terhadap perilaku pengguna jalan, sekaligus mendorong masyarakat lebih disiplin dalam mematuhi peraturan lalu lintas,” pungkasnya.
Turut hadir dalam apel Mapolres Kediri, Kodim 0809 Kediri, Dishub, Satpol PP, Jasa Raharja, Dinkes, Wakapolres, Kabag, Kasat, Kapolsek jajaran dan personel Bintara Polres Kediri. (uji/msn)










