NGAWI, BANGSAONLINE.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ngawi melaksanakan proses verifikasi dan klarifikasi terhadap calon Pengganti Antarwaktu (PAW) anggota DPRD Ngawi dari Fraksi Partai Golkar.
Langkah ini diambil menyusul usulan PAW untuk mengisi kursi legislatif setelah anggota sebelumnya tersandung perkara hukum tindak pidana korupsi gratifikasi.
Anggota DPRD yang digantikan tersebut berasal dari Daerah Pemilihan (Dapil) 3 Ngawi, yang meliputi wilayah Kecamatan Geneng, Gerih, dan Kendal.
Berdasarkan urutan perolehan suara pada Pemilihan Umum Legislatif 2024 dari dapil yang sama, KPU Ngawi memanggil dan mengklarifikasi dua nama calon PAW.
Komisioner KPU Ngawi Divisi Teknis Penyelenggara, M. Prasetyo Nugroho, menjelaskan bahwa verifikasi ini dilakukan menindaklanjuti surat usulan dari DPRD Ngawi yang sebelumnya menerima permohonan resmi dari partai politik terkait.
“Proses verifikasi dan klarifikasi dilakukan mengacu pada usulan dari DPRD yang mendapat surat permohonan proses PAW dari partai politik yang bersangkutan,” ujar M. Prasetyo Nugroho.
Calon Pertama Mundur, KPU Lanjutkan Klarifikasi ke Calon Kedua
Prasetyo merinci, calon PAW pertama yang diklarifikasi adalah Budi Suprianto—peraih 853 suara pada Pileg 2024. Namun, yang bersangkutan memilih mengundurkan diri dari pencalonan PAW karena terkendala kondisi kesehatan.
KPU kemudian melanjutkan tahapan klarifikasi kepada kandidat urutan berikutnya, yakni Novida Prasetyani, yang memperoleh 116 suara.
“Calon pertama atas nama Budi Suprianto dengan perolehan suara 853 suara, namun yang bersangkutan memilih mengundurkan diri dari calon PAW karena kondisi kesehatan. Selanjutnya klarifikasi pada calon kedua, yakni Novida Prasetyani dengan perolehan suara 116 suara,” jelas Prasetyo.
Seluruh rangkaian hasil verifikasi dan klarifikasi tersebut selanjutnya akan dibahas melalui rapat pleno internal KPU Kabupaten Ngawi. Hasil pleno ini nantinya diserahkan kepada DPRD Ngawi sebagai jawaban formal atas proses pengajuan PAW.
“Hasil verifikasi dan klarifikasi ini nantinya akan langsung diplenokan bersama komisioner KPU untuk memberikan jawaban kepada DPRD,” imbuhnya.
Ketua DPD Partai Golkar Ngawi, Imam Nasrulloh, mengungkapkan bahwa proses klarifikasi terhadap para calon PAW sebelumnya juga telah dilalui secara internal melalui tim dari DPD Partai Golkar Jawa Timur. Setiap calon yang diajukan telah dimintai keterangan sebelum berkasnya dilanjutkan ke tahapan penyelenggara pemilu.
“Secara internal tim dari DPD Golkar Jawa Timur sebelumnya juga telah melakukan klarifikasi kepada masing-masing calon yang diajukan,” kata Imam.
Imam menambahkan, jajaran DPD Partai Golkar Ngawi kini tinggal memantau proses administrasi di DPRD Ngawi terkait usulan pemberhentian resmi anggota dewan yang lama.
“Selanjutnya pihak DPD Golkar tinggal menunggu hasil dari DPRD yang mengajukan pemberhentian terhadap anggota DPRD yang akan dilakukan pergantian antar waktu,” ujarnya.
Sebagai informasi, anggota Fraksi Partai Golkar DPRD Ngawi, Winarto, terjerat kasus korupsi gratifikasi dalam proses pembebasan lahan untuk pembangunan pabrik mainan di Kecamatan Geneng. Perkara hukum yang menjerat wakil rakyat dari Dapil 3 Ngawi tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) berdasarkan putusan Mahkamah Agung.










