Kasus Tambang Ilegal di Tuban, Pemilik Dump Truck Keberatan Kendaraannya Dirampas

TUBAN, BANGSAONLINE.com - Dulyono (56), warga Desa Menyunyur, Kecamatan Grabagan, menyatakan keberatan atas perampasan satu unit dump truck jenis Mitsubishi Carter tahun 2014 bernomor polisi S 8807 UE miliknya dalam perkara tindak pidana pertambangan tanpa izin dengan terdakwa Cancoko. 

Protes tersebut disampaikan melalui kuasa hukumnya dari Aziz Law Firm, sebagaimana tercantum dalam Putusan Nomor 41/Pid.Sus-LH/2026/PN.Tbn. Kuasa hukum menegaskan Dulyono adalah pihak ketiga yang tidak terlibat dalam tindak pidana.

Kendaraan disebut dipinjam Eko Suyanto selama tiga hari untuk mengangkut tanah urukan makam, bukan pasir silika dari tambang ilegal milik Cancoko.

“Persoalan mendasarnya bukan sekadar apakah dump truck tersebut pernah digunakan, melainkan apakah pemilik mengetahui, menyetujui, atau turut serta dalam tindak pidana tersebut,” kata Nur Aziz, Senin (12/10/2026).

Kuasa hukum lainnya, Ngadimin, menyoroti keterangan Eko Suyanto di persidangan yang menyebut kendaraan disewa satu bulan dengan nilai Rp8-9 juta.

Pernyataan itu dinilai bertentangan dengan keterangan Dulyono. Kuasa hukum berencana melaporkan dugaan pemberian keterangan palsu ke Satreskrim Polres Tuban.

Dulyono juga mengaku pernah dimintai uang Rp100 juta oleh seorang advokat agar kendaraannya tidak dirampas, serta Rp60 juta oleh ketua LSM. Ia menolak permintaan tersebut dan menyebut memiliki bukti rekaman serta saksi.

“Penegakan hukum tidak boleh menjadi ruang bagi pihak mana pun untuk menjual janji atau memperdagangkan pengaruh,” ucap Nur Aziz.

Saat ini, Dulyono masih menunggu putusan kasasi, dan apabila kendaraan tetap dirampas, kuasa hukum akan menempuh gugatan perdata berupa perbuatan melawan hukum (PMH) terhadap Cancoko dan Eko Suyanto berdasarkan kerugian yang dialami kliennya sebagai pemilik sah kendaraan. (coi/mar)