PROBOLINGGO, BANGSAONLINE.com - Eksekusi lahan di Desa Sukodadi, Kecamatan Paiton, berlangsung lancar meski sempat diwarnai kericuhan. Bangunan berupa warung padang dan rumah milik Hasan akhirnya dirobohkan menggunakan ekskavator tanpa perlawanan berarti.
Sebelum pembongkaran, keluarga tergugat sempat bersitegang dengan aparat keamanan dan berusaha menghalangi juru sita pengadilan. Mereka bahkan melempar batu dan kotoran ke arah petugas serta histeris meminta eksekusi digagalkan.
Namun, aparat tetap mengawal jalannya eksekusi hingga tiga bangunan di depan Kantor Kecamatan Paiton berhasil dibongkar. Kuasa hukum pemohon, Syarif Hidayatullah, menegaskan eksekusi didasari putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap sejak perkara bergulir pada 2022.
“Lahan ini sudah dikuasai tergugat sejak puluhan tahun. Namun statusnya hanya pinjam pakai, bukan hak milik. Jalur hukum sudah selesai, putusan final,” ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (12/10/2026).
Tanah seluas 480 meter persegi tersebut merupakan hak keturunan M. Arsono. Dari total lahan, 320 meter persegi dieksekusi, sementara 160 meter persegi ditangguhkan karena masih ada klaim pihak ketiga.
Barang-barang penghuni didokumentasikan dan diberi waktu tujuh hari untuk dipindahkan. Syarif menegaskan, perkara ini adalah gugatan perbuatan melawan hukum, sehingga tidak ada kewajiban kompensasi bagi pihak pemohon.
Sedangkan kuasa hukum tergugat, Muhammad Taufik, menerima eksekusi. Ia mengatakan, “Pelaksanaan ini sudah sangat profesional dan baik. Untuk lahan di belakang masih berproses di pengadilan.”
Eksekusi lahan di Paiton diharapkan menjadi penyelesaian tuntas atas sengketa tanah yang telah berlangsung puluhan tahun, sekaligus memastikan hak kepemilikan sesuai putusan pengadilan. (ndi/mar)










