Anak dan Istri Meninggal Pascamelahirkan, Suami Korban Sebut Ada Kejanggalan di RS Kediri

KEDIRI, BANGSAONLINE.com – Hari kebahagiaan Suyanto (40), warga Desa Manggis, Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri, berubah menjadi peristiwa yang menyedihkan. Di mana anak dan istrinya meninggal dunia setelah melakukan persalinan di Rumah Sakit (RS) Aura Syifa pada Rabu (23/9/2026) bulan lalu.

Saat ini, Suyanto tengah meminta pertanggungjawaban atas peristiwa yang menimpa istri dan bayinya yang baru lahir hingga meninggal dunia.

Mediasi telah dilakukan antara Suyanto yang didampingi oleh Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LPBH NU) dengan pihak RS yang diwakili oleh jajaran pimpinan dan kuasa hukum hari ini, Selasa (13/10/2026). Namun, mediasi berakhir tanpa kesepakatan (deadlock), karena dokter yang menangani korban tidak hadir.

Suyanto menyayangkan ketidakhadiran dokter penanggung jawab pelayanan (DPJP), dr. J, serta tim perawat yang menangani almarhumah istrinya, Sri Astutik Anggraini (40).

Ia menceritakan, istrinya datang ke RS Aura Syifa untuk proses persalinan pada Rabu (23/9/2026) sekitar pukul 01.00 WIB setelah mendapat rujukan dari bidan desa dengan kondisi awal bukaan empat.

Suyanto menilai terdapat sejumlah kejanggalan selama proses penanganan medis terhadap istrinya, karena permintaannya untuk operasi caesar tidak ditanggapi.

“Pada sore hari sekitar pukul 16.00 WIB, saat kondisi pasien mencapai bukaan 6 menuju 7 dan merasa tidak kuat, pihak keluarga meminta dilakukan tindakan operasi caesar. Namun, permintaan tersebut ditolak oleh perawat dengan alasan belum dicover BPJS Kesehatan serta riwayat persalinan anak pertama hingga ketiga yang berlangsung normal," beber Suyanto.

Menjelang malam, lanjut Suyanto, ada tindakan penekanan perut (christeller) yang dilakukan oleh dua perawat. Setelah tindakan tersebut, denyut jantung bayi dilaporkan menurun drastis dari 137 menjadi 105.

Setelah itu, istrinya dirujuk ke ruang operasi. Suyanto diminta menandatangani persetujuan operasi caesar dan sterilisasi sekitar pukul 18.00 WIB.

Setelah operasi, lanjutnya lagi, bayi dilaporkan dalam kondisi kritis hingga akhirnya dinyatakan meninggal dunia. Kondisi sang istri turut memburuk hingga harus dirawat di ruang ICU sebelum akhirnya dinyatakan meninggal dunia.

“Pihak keluarga juga menyoroti temuan tanda tangan persetujuan tindakan medis pada rekam medis yang diklaim tidak pernah ditandatangani oleh almarhumah,” kata Suyanto.

Sementara, Ketua LPBH NU Kabupaten Kediri, Samsul Munir, menyatakan bahwa pihaknya mengawal kasus ini dengan mengedepankan pendekatan secara kekeluargaan melalui mediasi. Namun, karena dokter penanggung jawab tidak hadir, mediasi tidak membuahkan hasil.

“Prinsip kami di LPBH NU adalah penyelesaian perkara tetap mengedepankan secara kekeluargaan melalui mediasi. Namun, jika tidak ada titik temu, tentu kami akan mengambil upaya hukum sesuai mekanisme negara hukum yang berlaku,” ujar Samsul Munir usai mediasi.

Hingga berita ini dimuat, pihak RS Aura Syifa belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan malpraktek dan jalannya proses mediasi tersebut. Petugas keamanan rumah sakit, A. I. Futfansyah, menyampaikan bahwa pihak manajemen belum memberikan izin untuk memberi keterangan kepada wartawan. (uji/msn)