Bea Cukai Malang Sita 1,49 Juta Batang Rokok Ilegal, Tembus Rp2,22 Miliar

MALANG,BANGSAONLINE.com – Bea Cukai Malang mengamankan 1.498.400 batang rokok ilegal tanpa pita cukai dari tiga kendaraan di Kabupaten Malang, Selasa (13/10/2026). Total nilai barang yang disita diperkirakan mencapai Rp2,22 miliar.

Penindakan tersebut berawal dari informasi mengenai pengiriman rokok ilegal menggunakan mobil Elf. Menindaklanjuti informasi itu, petugas menyisir sejumlah jalur, mulai dari Gondanglegi, Kepanjen, hingga Pakisaji. Kendaraan yang menjadi sasaran akhirnya ditemukan di Jalan Raya Kebonagung, Kecamatan Pakisaji.

Petugas kemudian mengembangkan pemeriksaan dan tidak hanya menemukan satu kendaraan. Dalam rangkaian patroli yang sama, dua kendaraan lain yang juga mengangkut rokok ilegal berhasil ditemukan.

Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Johan Pandores, menegaskan bahwa pengawasan jalur distribusi menjadi salah satu langkah penting untuk menghentikan peredaran rokok ilegal sekaligus melindungi penerimaan negara.

“Pengawasan tidak hanya kami lakukan di tempat penjualan, tetapi juga pada jalur distribusi dan sarana pengangkut. Kami terus menindaklanjuti informasi yang diterima untuk mencegah peredaran rokok ilegal,” tegas Johan.

Dari hasil penindakan terhadap tiga kendaraan tersebut, petugas menyita 74.920 bungkus atau 1.498.400 batang rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dari berbagai merek. Seluruh rokok tersebut diketahui tidak dilekati pita cukai.

Secara terperinci, Isuzu microbus berwarna cokelat metalik mengangkut 30.940 bungkus atau 618.800 batang rokok. Sementara itu, Isuzu truk ringan berwarna putih-oranye membawa 23.370 bungkus atau 467.400 batang, sedangkan Isuzu microbus merah mengangkut 20.610 bungkus atau 412.200 batang.

Total nilai barang bukti yang diamankan diperkirakan mencapai Rp2.225.124.000. Dari penindakan tersebut, potensi kerugian negara sebesar Rp1.117.806.400 berhasil dicegah.

Johan juga mengajak masyarakat berperan aktif dalam mempersempit ruang gerak peredaran rokok ilegal dengan melaporkan aktivitas yang mencurigakan.

Hal itu termasuk pengiriman rokok ilegal menggunakan kendaraan pribadi, angkutan barang, maupun jasa ekspedisi.

“Kami mengharapkan partisipasi masyarakat dalam memberikan informasi mengenai dugaan peredaran rokok ilegal. Dukungan tersebut penting untuk memperkuat pengawasan dan mendukung penindakan sesuai ketentuan,” ujarnya. (dad/van)