Kanopi Balai Kota Malang Dipersoalkan, Dewan Minta Inspektorat Turun Tangan

KOTA MALANG, BANGSAONLINE.com - Pemasangan kanopi di Balai Kota Malang menuai sorotan dari dewan. Arief Wahyudi mempertanyakan dasar pengadaan kanopi yang disebut bernilai sekitar Rp150 juta, sekaligus menyoroti dugaan pelanggaran terhadap aturan pelindungan cagar budaya.

Anggota Komisi C DPRD Kota Malang itu menilai, pemerintah daerah setempat perlu memberikan penjelasan secara terbuka mengenai status kanopi tersebut, termasuk mekanisme pengadaan, dasar penggunaan anggaran, serta prosedur yang ditempuh sebelum pemasangan dilakukan.

Menurut dia, alasan penggunaan kanopi untuk mendukung kegiatan upacara tidak serta merta menghilangkan kewajiban pemerintah dalam memenuhi ketentuan yang berlaku.

“Jangan ngeles lah. Kalau itu salah, diakui salah. Kalau sewa untuk upacara, mestinya seperti tenda, selesai acara langsung dibongkar. Ini sudah terpasang berbulan-bulan. Kanopi ini bukan seperti barang sewaan yang selesai dipakai langsung dibawa pergi,” katanya saat dikonfirmasi, Rabu (14/10/2026).

Sorotan tersebut menguat karena Balai Kota Malang merupakan bangunan yang berstatus cagar budaya. Arief menilai perubahan pada tampilan depan bangunan, termasuk dugaan pekerjaan yang menyentuh struktur bangunan, harus melalui prosedur sesuai aturan pelestarian cagar budaya.

“Kalau kita lihat, fasad tampak depan itu sudah berubah. Ketika mau menyentuh bangunan cagar budaya, harus ada rekomendasi Tim Ahli Cagar Budaya. Itu syarat mutlak,” ujarnya.

Arief mengaku telah berkomunikasi dengan Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) dan memperoleh informasi bahwa tidak terdapat rekomendasi terkait pekerjaan dimaksud. 

Atas dasar itu, ia menduga pemasangan kanopi berpotensi bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Cagar Budaya maupun Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 1 Tahun 2018 tentang Cagar Budaya.

Kendati demikian, dugaan ini masih memerlukan verifikasi melalui pemeriksaan dokumen, kondisi fisik bangunan, serta klarifikasi dari instansi yang berwenang.

Arief juga menyoroti nomenklatur pengadaan yang disebut tercantum dalam sistem pengadaan sebagai kegiatan pemeliharaan kanopi selasar Balai Kota di bawah Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Malang.

Ia menganggap, penggunaan anggaran pemeliharaan perlu dijelaskan apabila pekerjaan yang dilakukan berupa pemasangan konstruksi baru. Ia meminta pemerintah menjelaskan secara rinci dasar perencanaan dan penggunaan anggaran tersebut.

“Pemeliharaan itu harus jelas bagian mana yang dipelihara. Kalau ini kanopi baru, berarti bukan pemeliharaan. Harus jelas subkegiatan dan dasar anggarannya,” tuturnya.

Selain itu, Arief mempertanyakan status barang apabila kanopi nantinya dibongkar sesuai penjelasan pemerintah daerah. Menurutnya, aspek pertanggungjawaban barang dan anggaran harus dipikirkan sejak awal pelaksanaan kegiatan.

“Kalau dibongkar, barang ini mau diapakan? Kalau dipindahkan, harus ada berita acara yang kuat. Hal-hal seperti ini seharusnya dipikirkan sejak awal, bukan setelah muncul kritik baru disebut sementara,” pungkasnya.

Sementara itu, Pj Sekdakot Malang, R. Dandung Julhardjanto, menyatakan kanopi tersebut bersifat sementara, dan digunakan untuk mendukung sejumlah kegiatan upacara yang berlangsung selama Oktober hingga awal November 2026.

“Izin Mas, kanopi tersebut tidak terpasang permanen. Mengingat di bulan ini terdapat beberapa kegiatan upacara, kanopi itu untuk kegiatan upacara. Nanti setelah tanggal 10 November akan dilepas,” katanya kepada awak media.

Meski begitu, Arief menilai rencana pembongkaran belum menjawab seluruh persoalan yang dipersoalkan publik. Ia meminta Inspektorat Kota Malang melakukan pemeriksaan terhadap dasar pengadaan, kesesuaian nomenklatur anggaran, serta pemenuhan mekanisme pelindungan cagar budaya.

“Inspektorat harus segera melakukan klarifikasi, termasuk mencari solusi atas barang yang sudah terpasang berbulan-bulan ini. Jangan sampai menjadi temuan KPK,” ucapnya.

Arief juga mendorong komisi yang membidangi Bagian Umum Sekretariat Daerah untuk meminta penjelasan resmi dari pihak eksekutif. Polemik kanopi disebut tidak cukup diselesaikan melalui perdebatan mengenai status sewa atau sementara, tetapi harus dituntaskan melalui pemeriksaan yang transparan dan akuntabel.

Ia turut mengkritik alasan pemasangan kanopi yang disebut untuk memberikan kenyamanan kepada pejabat saat pelaksanaan upacara. Menurut dia, aspek pelestarian bangunan bersejarah dan kondisi seluruh peserta kegiatan juga harus menjadi perhatian.

“Peserta upacara saja berdiri kepanasan, bahkan ada yang sampai pingsan. Kok pejabatnya enak-enakan minta dipayungi dan dibuat teduh. Nggak gitulah,” cetusnya.

Hingga kini, polemik pemasangan kanopi di Balai Kota Malang masih menjadi perhatian publik. Pemerintah daerah setempat diminta memberikan penjelasan terkait kesesuaian penggunaan anggaran, pemenuhan ketentuan cagar budaya, serta pertanggungjawaban atas pemasangan konstruksi tersebut. (dad/mar)