TUBAN, BANGSAONLINE.com - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Tuban mengungkap 13 kasus penyalahgunaan narkoba di wilayah hukumnya dalam kurun waktu sekitar 40 hari.
Wakapolresta Tuban, AKBP Windy Syafutra, mengungkapkan bahwa dari 13 perkara tersebut, 10 di antaranya merupakan kasus narkotika jenis sabu dan 3 kasus lainnya adalah penyalahgunaan obat keras jenis pil LL.
Dari hasil pengungkapan ini, petugas mengamankan 15 tersangka berjenis kelamin laki-laki. Selain itu, menyita barang bukti berupa 105,187 gram sabu dan 478 butir pil LL.
Windy menjelaskan perincian penanganan perkara tersebut saat memimpin jumpa pers di Mapolresta Tuban pada Rabu (14/10/2026).
Dari total 10 kasus narkotika jenis sabu, sebanyak 3 kasus (4 tersangka) diselesaikan melalui mekanisme restorative justice (RJ). Sementara 7 kasus sisanya (8 tersangka) masih dalam proses penyidikan.
Kemudian sebanyak 3 kasus (3 tersangka) pil LL masih dalam proses penyidikan. Dengan demikian, secara keseluruhan, 3 kasus di antaranya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan.
"Dari 10 perkara sabu yang ditangani, sebanyak 3 kasus dengan 4 tersangka berstatus penyelesaian melalui mekanisme restorative justice (RJ). Sementara itu, 7 kasus lainnya masih dalam proses penyidikan dengan total 8 tersangka. Sedangkan untuk 3 perkara pil LL juga masih dalam proses penyidikan dengan jumlah 3 tersangka. Lalu 3 kasus lainnya sudah dilimpahkan ke kejaksaan," beber Windy.
Sementara itu, Kasatresnarkoba Polresta Tuban, AKP Hendro Utaryo, menjelaskan adanya dua kasus menonjol yang saat ini menjadi perhatian khusus jajarannya.
Antara lain di wilayah Soko (2 September), petugas mengamankan barang bukti sabu seberat 37,15 gram. Serta di wilayah Palang (10 Oktober) petugas berhasil menyita sabu seberat 49,020 gram.
Kedua kasus menonjol tersebut diketahui mengarah pada jaringan pemasok yang sama. "Untuk jaringannya masih kita dalami karena pengambilan ke area Surabaya-Madura," kata Hendro.
Hendro menambahkan, dalam menjalankan aksinya, para pelaku menggunakan modus sistem ranjau. Pelaku meletakkan barang haram di tepi jalan atau lokasi tertentu yang disepakati, lalu pembeli mengambilnya tanpa harus bertatap muka langsung.
Mengenai penyelesaian perkara melalui jalur restorative justice, Hendro memastikan prosesnya telah mematuhi koridor hukum yang berlaku, seperti Surat Edaran Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2026 dan Perpol No. 8 Tahun 2021.
"Di sisi lain untuk mekanisme restorative justice sudah sesuai dengan aturan yang berlalu baik melalui Surat Edaran Mahkamah Agung no 1 tahun 2026 maupun Perpol nomor 8 tahun 2021. Yang mengatur persyaratan itu diantaranya pengguna yang tidak terlibat jaringan dan bukan residivis bisa dilakukan restorative justice," paparnya.
Peningkatan jumlah pengungkapan kasus ini menjadi bukti komitmen Polresta Tuban dalam menekan peredaran gelap narkoba di Kabupaten Tuban.
"Polresta Tuban juga terus berupaya meningkatkan penegakan hukum serta mendorong peran aktif masyarakat dalam mencegah penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba demi menjaga keamanan dan tertiban masyarakat," pungkasnya. (wan/rev)










