UU Perlindungan Ketenagakerjaan: Jangan Berhenti pada Ketukan Palu

Oleh: Arief Supriyono

Pengesahan Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan oleh DPR pada 6 Oktober 2026 layak dipandang sebagai salah satu langkah penting dalam reformasi hubungan industrial di Indonesia.

Setelah melalui proses panjang yang berawal dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023 dan berbagai desakan dari kalangan pekerja, pemerintah dan DPR akhirnya menuntaskan mandat konstitusional untuk menghadirkan aturan ketenagakerjaan yang berdiri sendiri di luar UU Cipta Kerja.

Bagi jutaan pekerja, pengesahan ini bukan sekadar agenda politik atau produk legislasi biasa. Isi undang-undang tersebut menyentuh langsung aspek mendasar kehidupan pekerja, mulai dari kepastian status kerja, sistem pengupahan, perlindungan saat mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK), hingga akses terhadap jaminan sosial. Karena itu, wajar jika harapan publik terhadap implementasinya sangat besar.

Salah satu kemajuan yang patut diapresiasi adalah perluasan cakupan perlindungan. Selama ini, pekerja informal, pekerja platform digital, peserta pemagangan, hingga pekerja sektor ekonomi digital sering berada dalam wilayah abu-abu hukum.

Melalui undang-undang baru ini, negara mulai mengakui perubahan pola kerja yang berkembang di masyarakat dan berupaya memberikan kepastian hukum bagi kelompok yang sebelumnya belum memperoleh perlindungan yang memadai.

Pengaturan mengenai outsourcing juga menjadi sorotan penting. Pembatasan alih daya hanya pada jenis pekerjaan tertentu menunjukkan adanya upaya memperbaiki praktik ketenagakerjaan yang selama bertahun-tahun menjadi sumber ketidakpastian bagi pekerja.

Demikian pula dengan pengaturan yang lebih rinci mengenai upah, pesangon, dan prosedur PHK yang berpotensi mengurangi ruang interpretasi yang selama ini sering menimbulkan perselisihan antara pekerja dan pengusaha.

Kendati demikian, terlalu dini menyimpulkan bahwa seluruh persoalan ketenagakerjaan telah selesai. Pengesahan undang-undang hanyalah langkah awal.

Pengalaman selama ini menunjukkan bahwa masalah utama sering kali bukan terletak pada minimnya regulasi, melainkan pada lemahnya pelaksanaan dan pengawasan. Regulasi yang baik tidak akan memberikan dampak nyata apabila pelanggaran terus terjadi tanpa pengawasan dan penegakan hukum yang tegas.

Selain itu, banyak substansi penting masih menunggu pengaturan lebih lanjut melalui peraturan pemerintah dan aturan pelaksana lainnya. Masa transisi satu tahun yang diberikan harus dimanfaatkan untuk memastikan seluruh ketentuan dapat diterapkan secara efektif, bukan sekadar menjadi jeda administratif.

Pemerintah juga perlu memastikan bahwa penyusunan aturan turunan tetap melibatkan serikat pekerja, sebagaimana amanat yang selama ini dijanjikan dalam proses pembahasan undang-undang.

Ada satu isu yang tidak boleh luput dari perhatian, yaitu perlindungan bagi pekerja rentan melalui skema Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Petani, nelayan, pedagang kecil, pekerja rumah tangga, hingga pengemudi ojek daring merupakan kelompok yang memiliki risiko kerja tinggi tetapi sering kali tidak mempunyai kemampuan finansial yang cukup untuk membayar iuran secara berkelanjutan.

Apabila negara telah hadir melalui skema PBI pada Jaminan Kesehatan Nasional, maka pendekatan serupa seharusnya dipertimbangkan dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Urgensi PBI Jamsostek tidak hanya berkaitan dengan perlindungan ekonomi, tetapi juga menyangkut prinsip keadilan sosial. Ketika seorang pekerja rentan mengalami kecelakaan kerja atau meninggal dunia, dampaknya tidak hanya dirasakan individu tersebut, melainkan seluruh anggota keluarganya.

Tanpa perlindungan yang memadai, satu musibah dapat mendorong keluarga masuk ke dalam jurang kemiskinan. Karena itu, pemerintah perlu menjadikan PBI Jamsostek sebagai agenda prioritas dalam penyusunan aturan pelaksana.

Pembiayaan melalui APBN, dukungan pemerintah daerah, serta pemutakhiran data pekerja rentan harus menjadi bagian dari strategi besar untuk memperluas perlindungan sosial secara berkeadilan.

Perlindungan pekerja tidak boleh bergantung pada kemampuan fiskal masing-masing daerah karena hal itu berpotensi menciptakan ketimpangan antarwilayah. Pada akhirnya, ukuran keberhasilan UU Perlindungan Ketenagakerjaan tidak terletak pada banyaknya bab atau pasal yang disahkan.

Keberhasilannya akan diukur dari dampak yang dirasakan langsung oleh pekerja di lapangan. Apakah buruh memperoleh upah yang layak, pekerja kontrak memiliki kepastian status, pengemudi platform digital mendapat perlindungan yang adil, dan pekerja rentan memperoleh akses jaminan sosial yang memadai.

Palu sidang memang sudah diketuk. Namun pekerjaan yang lebih besar justru baru dimulai. Optimisme patut dijaga, tetapi pengawasan publik tetap harus dilakukan.

Sebab, undang-undang yang baik bukan hanya yang tertulis rapi dalam lembar negara, melainkan yang mampu menghadirkan rasa aman, keadilan, dan kesejahteraan bagi pekerja Indonesia.

Penulis merupakan Ketua BPJS Watch Jawa Timur, sekaligus pemerhati jaminan sosial nasional dan konsultan publik